Hukum&Kriminal

Operator Judi Tembak Ikan Ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan

Asahan, buanapagi.com – Unit Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap inisial JPD (43) diduga operator judi tembak ikan yang berada di Dusun IX Bukit Sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Kamis kemarin (29/12/2022) sekira jam 19.00 wib.

Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, kepada wartawan, Selasa (03/01/2023).

Lebih lanjut diterangkannya, Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas judi di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja.

“Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi tembak ikan tersebut.,” katanya.

Kapolres juga menjelaskan, dari lokasi tembak ikan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit meja judi tembak ikan, satu buah chip game, dan uang tunai sebesar Rp 260.000,-.

“Saat ini pelaku terduga operator judi tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” papar Kapolres. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *