Asahan, buanapagi.com – Briptu Linda Siregar personil Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melakukan kegiatan patroli cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memberikan himbauan kepada warga, Rabu, (04/01/2023).
“Kegiatan tersebut dilaksanakan, sekira jam 11.00 Wib dengan berkeliling daerah potensi rawan karhutla di Jalan W.R. Supratman Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan”, Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane.
Lebih lanjut dikatakannya personil Bhabinkamtimas Briptu Linda Siregar melaksanakan patroli cegah karhutla dengan memberi imbauan kepada warga larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Beliau bertemu langsung warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ucap Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan, personil Polsek Kisaran Briptu Linda Siregar berpatroli dengan sepeda motor dan berdialog dengan warga, dengan cara pendekatan dan himbauan nantinya diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kegiatan pendekatan rutin cegah karhutla, menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang. Bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan atau stop karhutla”, terangnya .
Dirinya juga menghimbau para pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan, menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar tidak membakar lahan.L Patroli tetap menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhutla.
Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.Karhutla menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi.
“Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan curah hujan meningkat, cuaca sulit diprediksi. Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan Penjara paling minimal 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar,” terang Kapolsek. (bp/IZAL)