Asahan, buanapagi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Asahan, Sabtu malam (17/12/2022) kemarin menggelar operasi pekat ke sejumlah hotel, penginapan, kos – kosan, dan tempat hiburan malam di seputar Kota Kisaran.
“Operasi yang kita laksanakan itu dalam rangka pelaksanaan kegiatan cipta kondisi tertib sosial guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum khususnya di ibukota Kabupaten Asahan”, ucap Kepala Satpol – PP Kabupaten Asahan M. Yusuf Lubis, SH, MSi kepada sejumlah wartawan, Senin (19/12/2022) membenarkan adanya razia tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam operasi yang digelar bersama dengan TNI, Polri, dan instansi terkait itu, berhasil mengamankan 18 orang yang terdiri dari 16 orang pasangan bukan suami istri, 1 orang tidak memiliki identitas dan 1 orang warga binaan BNNK Asahan yang sedang menjalani wajib lapor tengah berada di sebuah kos – kosan.
M. Yusuf juga menerangkan razia Pekat (Penyakit Masyarakat) itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan cipta kondisi kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Semua kita bawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan kemudian pasangan yang diduga berbuat mesum itu diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarga yang menjaminnya”, terang Kasat Pol – PP sembari menerangkan pihaknya juga telah menyampaikan surat imbauan kepada para pemilik usaha hiburan malam agar membatasi jam operasionalnya hingga pukul 24.00 wib sesuai dengan peraturan yang berlaku. (bp/IZAL)