Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri Asahan yang beralamat di Jalan Wr Supratman No.7 Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya bernilai 2 milyar rupiah, Selasa (06/12/2022) sekira jam 11.00 wib dihalaman kantor setempat.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Kisaran Dadyng Wibiyanto Atabay, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat, S.H, M.H, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M. Said Husein, SIK, Kasat Narkoba Iptu Marvel Stefanus A.A, S.TRK, S.I.K, M.SI, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kisaran Sulistyohadi, S.H, Kasi Intel Kejari Kisaran dan Ketua PWI Asahan Indra Sikoembang serta sejumlah wartawan.
Kajari Kisaran Dadyng Wibiyanto Atabay dalam kesempatan itu mengatakan, adapun Jumlah Tindak Pidana Umum pada periode 20 Juli s/d 30 November 2022 dengan total 133 Perkara dengan perincian, Narkotika 84 perkara, Perjudian 4 perkara, Penggelapan atau Penipuan 2 perkara, Pencurian 12 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Penganiayaan 5 perkara, Perlindungan Anak 1 perkara, Pekerja Migran Indonesia 3 perkara, Perkebunan 17 Perkara dan Pemerasan atau Pengancaman 2 perkara.
Lebih lanjut Kajari mengungkapkan Adapun Jenis Barang Bukti yang dimusnahkan Shabu 2.246,15 Gram, Ganja 122,2 Gram, Ekstasy 0,39 Gram (2 butir), Arit / Egrek 6 buah, Martil 6 buah dan Handphone 72 unit.
“Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar, total taksiran nilai kerugian negara sebesar 2 milyar rupiah “terang Kajari Asahan. (bp/IZAL)