Hukum&Kriminal

Kapolres Pelabuhan Belawan Ungkap Pelaku Bandar Narkoba

Belawan, buanapagi.com – Kapolres Pelabuhan Belawan menggelar konferensi pers atas penangkapan seorang pelaku D (57) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Senin (05/12/2022).

Dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Faisal Rahmat H.S, SIK., SH., MH didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan, AKBP. Sukarman, SH dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Herison Manulang, SH.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan berkat informasi, laporan dari warga masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP.FKapolres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pelaku Bandar Narkoba Gelar Konferensi Pers Penangkapan Penjual Sabu.

BELAWAN — Kapolres Pelabuhan Belawan menggelar konferensi pers atas penangkapan seorang pelaku D (57 tahun) yang di duga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Senin (05/12/2022).

Dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Faisal Rahmat H.S,SIK.,SH.,MH didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan, AKBP. Sukarman, SH dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Herison Manullang, SH.

Penangkapan pelaku dilakukan berkat informasi laporan dari masyarakat, yang resah dengan peredaran Narkoba di lingkungan mereka.

Faisal Rahmat juga menjelaskan bahwa, pelaku merupakan seorang residivis dan ditangkap kembali pada hari Rabu tanggal (30/12/2022) kemarin, sekira pukul 21.00 WIB di Pasar Jalan Peteran Pasar 6 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dengan kasus serupa.

Ada pun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, Narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,24 Gram,1 (satu) buah timbangan elektrik dan uang Rp.560.000,-

Atas perbuatannya,pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009.

Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP.Faisal Rahmat H.S,SIK.,SH.,MH menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 lalu di dapatkan informasi laporan dari warga masyarakat bahwa di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal ada seorang pria berinisial D yang menjual Narkoba jenis sabu.

Atas informasi laporan dari warga masyarakat tersebut kemudian dilakukan pengamatan dan kemudian pelaku D dijumpai berada di dalam rumahnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan saat di lakukan penggeledahan,dari saku celana pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan uang Rp.560.000,- yang diduga hasil penjualan Narkoba jenis sabu-sabu, serta ditemukan 1 buah timbangan elektrik dari atas meja ruang tamu rumah pelaku, Senin (05/12/2022).

Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui sebagai pemilik Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dan mengakui Narkoba jenis sabu-sabu tersebut untuk di jual,kemudian pelaku mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dari seseorang yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, yang kini dicari daftar pencarian orang (DPO), ujarnya.

Faisal Rahmat juga menjelaskan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis dan ditangkap kembali pada hari Rabu tanggal (30/12/2022) kemarin, sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dengan kasus serupa.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, Narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,24 Gram,1 (satu) buah timbangan elektrik dan uang Rp.560.000,-

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009.

Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 lalu didapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal ada seorang pria berinisial D, yang menjual Narkoba jenis sabu.

Atas informasi dari warga tersebut, kemudian dilakukan pengamatan dan kemudian pelaku D dijumpai, sedang berada di dalam rumahnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan uang Rp.560.000,- yang diduga hasil penjualan Narkoba jenis sabu-sabu, serta ditemukan 1 buah timbangan elektrik dari atas meja ruang tamu rumah pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sebagai pemilik Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dan mengakui Narkoba jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual, kemudian pelaku mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)” ujarnya. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *