Asahan, buanapagi.com – Guna mengantisipasi tindak pidana Judi dan Narkotika, Polsek Sei Kepayang Polres Asahan menggelar kegiatan Sambang Desa melalui Program Lapor Polisi di warung / warnet Pak Udin yang ada di Dusun I Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kab. Asahan, Selasa (15/11/2022) pukul 22.00 Wib.
Kegiatan sambang tersebut dihadiri para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, para pelajar serta warga Desa Bagan Asahan.
Kapolsek Sei Kepayang IPTU B Simamora dalam kesempatanya menyampaikan bahwa Sambang tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat kepada polisi melalui Media Sosial Facebook yang berisikan “bahwa Adanya tindak Pidana Perjudian Online di Dusun I Desa Bagan Asahan”.
IPTU B Simamora berpesan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, baik togel, judi kartu, judi sabung ayam, judi Scatter higghs Domino maupun judi online yang sedang marak.
Selain itu mantan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja tersebut juga menyampaian bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga, itu juga dilarang agama dan melanggar undang undang hukum pidana.
“Saya berpesan kepada para tokoh dan masyarakat untuk saling mengingatkan satu dan yang lainnya agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun,” pesanya
Tak lupa juga Kapolsek menghimbau kepada masyarakat, jika mendengar ataupun melihat tindak perjudian yang terjadi, diharapkan segera mungkin dapat melaporkan kepada Aparat Desa maupun Polisi yang dikenal agar permasalahan tersebut dapat ditindak lanjuti. (bp/IZAL)