Politik

KPU Medan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA

Medan, buanapagi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang disingkat SIAKBA pada Pemilu 2024, di Inna Hotel Medan, Sabtu, (5/11/2022).

Tampak hadir anggota komisioner KPU Medan, Bawaslu Medan , sekitar 50 LSM yang terdiri dari dari utusan pemuda, mahasiswa, keagamaan, kaum disabilitas, tuna rungu, tuna netra dan kaum wanita.

Dalam paparannya Komisioner KPU Medan , Drs Edi Suhartono mengatakan sosialisasi aplikasi SIAKBA itu terkait rekrutmen penyelenggara PPK dan PPS pada Pemilu 2024 dimana sistem perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak 2024 dengan sistem online.

” Tidak saja untuk PPK dan PPS, bahkan perekrutan bagi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan aplikasi SIAKBA”,ujar Eddi yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Disebutkan sembari menunggu peraturan PKPU, di harap dalam bulan November 2022 ini aplikasi SIAKBA sudah mulai bisa dibuka, maka perlu sosialisasi dulu sesuai tahapan sehingga masyakarat dapat mengetahuinya.

Lebih lanjut dirinya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi baik dari LSM maupun penggiat demokrasi dapat membantu KPU untuk mensosialisasikan aplikasi SIAKBA tersebut ke tengah masyarakat.

Salah satu peserta sosialisasi Suaib AK yang merupakan perwakilan KAHMI Medan mengucapkan terimakasih banyak kepada KPU yang telah melaksanakan sosialisasi aplikasi yang kami anggap baru ini. Dengan sosialisasi ini kami mengetahui bagaimana membuat akun SIAKBA dan mendaftar menjadi Badan adhoc pada pemilu 2024.

Dirinya berharap banyak nanti warga masyarakat yang berminat untuk menjadi penyelenggara pemilu maupun badan ad hoc karena lebih transparan dengan penggunaan aplikasi SIAKBA.

” Dengan adanya sosialisasi SIAKBA ini semakin mempermudah dan membuka kesempatan yang seluas luasnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan untuk berkesempatan mendaftar menjadi penyelenggara pemilu. Dengan dipermudahnya akses secara online ,” ungkap Suaib.

Dalam hal ini, lanjutnya KPU hendaknya membuat juga aplikasi sanggahan terhadap calon secara online juga sehingga masyarakat tidak merasa kerepotan lagi dalam memberikan masukkan.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Medan , Agussyah R. Damanik dalam kata sambutannya menyebutkan Aplikasi SIAKBA merupakan langkah awal untuk transparansi baik dalam perekrutan badan adhoc.

“Sistem perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2024 dilaksanakan berbasis online dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) ,” ujarnya mengakhiri.(ndo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *