Medan buanapagi.com – Pelimpahan kasus Judi Online Apin BK alias Joni, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan penjelasan, pada press release Tahap II yang dilaksanakan di Lapangan parkir Mapolda Sumut, Rabu (30/11/2022).
“Dalam waktu dekat, kasus Judi Online Apin BK, alias Joni tahap II akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Mudah-mudahan kasus Judi Online ini akan segera P21,” ucap Panca.
Panca lebih lanjut mengatakan, Polda Sumut terus berupaya untuk mengungkap bukan saja kasus Judi Online, namun juga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus yang segera dilimpahkan kasus awal, yaitu Judi Online.
Namun terhadap Apin BK alias Joni, kita juga akan laporkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Total aset yang disita dari Apin BK alias Joni senilai Rp 158,8 milyar.
“Jumlah nilai aset yang disita pertama, 29 bangunan senilai Rp 153 milyar dan penyitaan selanjutnya aset di Samosir Rp 5,8 milyar, sehingga keseluruhannya menjadi Rp 158,8 milyar,” tandas Kapolda.
Panca berjanji, akan terus mengungkap kasus Judi Online tersebut, hingga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Polda Sumut akan terus mengungkap kasus ini dengan mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” sebutnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Sekretaris Kompolnas DR Benny Mamoto, Komisioner Kompolnas Daulay,
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang berhasi mengungkap kasus Judi Online.
“Selamat buat Kapolda yang sudah berhasil mengungkap kasus Judi Online, Apin BK,” ujarnya.
Namun Gubernur Sumut mengingatkan, jangan terlalu senang, karena masih ada judi-judi yang lain, yang harus dibrantas.
“Jangan terlalu puas, karena masih ada judi-judi yang lain belum terungkap,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Kompolnas DR Benny Mamoto mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut mengungkap, kasus Judi Online di Sumut.
“Selamat untuk keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus Judi Online di Sumut.
Mudah-mudahan pengungkapan kasus ini diikuti Polda-polda lain,” ucapnya.
Mamoto juga mengingatkan, agar masyarakat tidak terlibat dan bermain Judi Online, apalagi sampai bekerja di lokasi Judi Online.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang, agar menyerahkan KTP untuk membuka rekening tabungan.
Jangan tergiur dengan untung dari Judi Online, apalagi harus bekerja menjadi operator di lokasi Judi Online,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, bos Judi Online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10) lalu.
Ia ditangkap Polda Sumut, setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus Judi Online, yang diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.
Selanjutnya kasus tersebut terungkap, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol R. Z. Panca Putra S. di Warung Warna Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang dijadikan sebagai markas Judi Online.
Pada kesempatan itu, Polda Sumut menghadirkan aset Apin BK berupa, 21 Jetski yang dibawa dari Samosir.
“Ada 21 Jetski, 1 Kapal Yacht, 2 Kapal Boot dan 3 Bidang Tanah, yang disita dari Samosir.
Aset yang bernilai Rp 5,8 milyar tersebut, diduga hasil dari keuntungan Judi Online,” papar Panca. (TS)