Asahan, buanapagi.com – Bertempat di sekolah SMP Negeri 1 Bandar Pasir Mandoge Kanit Binmas Aiptu E.Simorangkir dan Bhambinkamtibmas Bripka R.Sirait menyampaikan bahaya narkoba kepada para siswa/i , Senin (14/11/2022).
Polri saat ini khususnya di Polsek Bandar Pasir Mandoge sedang gencar melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung program tersebut.
Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Juni Hendrianto mengatakan dimana sebagai generasi penerus cita – cita bangsa harus sejak dini dibekali pengetahuan tentang edukasi tentang bahaya penyalagunaan narkoba dan Tawuran, yang di atur dalam Undang-undang no.35 tahun 2009 diatur tentang narkotika.
“Hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, Rehabilitasi medis dan sosial hingga pidana mati, ” jelasnya.
AKP Juni berharap dengan paparan materi yang disampaikan kepada siswa – siswi tentang pengertian dan bahaya Narkotika yaitu zat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atau mengurangi rasa sakit, kiranya siswa – siswi dapat menghidarinya. (bp/IZAL)