Medan, buanapagi.com – Bagi warga yang tidak mampu, Pemko Medan telah menyediakan beberapa referensi rumah sakit untuk persalinan ibu melahirkan secara gratis melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal). Oleh karenanya warga dapat memanfaatkan program tersebut.
Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya menyampaikan hal ini saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Senin (7/11/2022).
Selain itu kata pria yang akrab disapa Habib ini, Pemko Medan juga memprogramkan pengentasan stunting di Kota Medan. Diungkapkan Habib, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi kesehatan warga di Kota Medan.
Dihadapan warga, Habib menjelaskan, Perda No.4/ 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Di BAB II Pasal 2, jelasnya, disebutkan terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.
Habib mengungkapkan, tujuan perda ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Sedangkan di BAB III Pasal 3, lanjut Habib, Pemko Medan juga harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Dalam Perda No.4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini, tegas Habib, Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
“Upaya yang dilakukan ini untuk mencapai tujuan sebagaimana disebutkan dalam BAB VI Pasal 9. Pemko Medan bersama swasta harus mewujudkan derajat pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan,” kata Habib.
Sedangkan terkait masalah pembiayaan kesehatan sesuai yang diatur pada BAB VII Pasal 43, papar Habib, Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin satu pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
“Bahkan itu dikuatkan lagi dalam Pasal 44, dimana Pemko Medan diharuskan membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga menggunakan momen itu untuk meminta kepada anggota DPRD Kota Medan agar dapat memperbaiki jalan di wilayah Sunggal yang rusak akibat sering terendam air jika hujan turun. Selain jalan rusak, warga juga minta dilakukan perbaikan lampu jalan yang banyak padam sehingga rentan terjadinya kecelakaan dan kejahatan.
“Apa yang disampaikan warga ini akan kita tindak lanjuti. Beri saya waktu untuk mengajukan keluhan warga ke Dinas Perkerjaan Umum (PU) Kota Medan,” janjinya seraya berharap kepada Camat, dan Lurah agar dapat berkolaborasi dengan baik untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan warganya. (bp1)