Asahan, buanapagi.com – Kapolsek Sei Kepayang Polres Asahan diwakili Bhabinkamtibmas Bripka DTM M.Riyanto menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi pemilihan kepala desa pergantian antara waktu bertempat di Aula Balai Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan Selasa (01/11/2022).
Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan informasi dan memantapkan kesiapan terhadap penyelenggara Pemilihan pergantian antara waktu, agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Bripka DTM M.Riyanto menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antara waktu nantinya banyak memerlukan berbagai persiapan dan tahapan yang harus diketahui oleh semua warga desa dan masyarakat yang dalam pelaksanaan pemilihan kades didesanya.
Perihal tentang pelaksanaan musdes pilkades PAW tidak sama dengan pemilihan Kades definitive, kalau Kades Definitive calon Kades maksimal 5 orang sedangkan PAW pilkades calonnya minimal 2 maksimal 3 orang dengan cara pemilihan sudah berbeda dalam pelaksanaannya musdes terkait pilkades PAW diutamakan musyawarah yang dipimpin oleh BPD dan dilaksanakan oleh panitia,” ucapnya.
Bagi calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati / Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan. (bp/IZAL)