Hukum&Kriminal

Sat Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Ganja

Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja berjumlah besar, menyusul ditangkapnya sembilan (9) orang terduga tersangka dari beberapa lokasi di wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan.

Dari ke 9 tersangka tersebut, lebih dari 84 kg Ganja kering siap edar, atau 84,694 gram disita untuk dijadikan barang bukti (BB).

Pada saat penangkapan terhadap pengedar Narkoba itu, langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Kanit II Narkotik, IPTU Hardiyanto, yang disapa Didon, SH, MH,  Kanit I Narkotik, IPTU Wisnu, SH, SIK dan Kanit III Narkotik, IPTU Marvel, SH, SIK.

Seluruh barang bukti didapati Polisi dari pengungkapan di Jalan Setia Bakti Komplek Perumahan Sri Gunting Desa Sunggal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (21/09/2022), sekira pukul 14.30 WIB.

Di lokasi, Polisi meringkus seorang warga berinisial HS (26), warga yang beralamat di lokasi dengan barang bukti 45 bal ganja kering, seberat 46.000 gram atau 46 Kg.

Di lain tempat, yakni di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (23/09/2022), sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi juga menangkap tersangka berinisial RF (41), warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari lokasi Jalan Benteng Hilir itu, Petugas mendapati 2 kotak berisi 32 bungkus ganja seberat 32 kg.

Kemudian pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di Loket JNT Jalan Pembangunan KM 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Polisi menerima laporan dari karyawan JNT, adanya 1 paket Ganja kering, seberat 1 Kg.

Paket itu dibalut celana ungu, dengan pengirim berinisial Z dan penerimaannya berinisial IA, dengan tujuan ke Tegal Manggah, Kota Bogor.

Terakhir, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga, di Jalan Beringin Pasar VII Gang Cempedak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang pada, Kamis (13/10/2022), sekira pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi itu, seorang tersangka berinisial S (41), yang beralamat di lokasi diamankan dengan barang bukti kepemilikan ganja kering seberat 1050 gram yang ditemukan dalam rumahnya

Total barang bukti yang kita amankan dan akan kita musnahkan ini sebanyak 84,694 gram,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi.,  didampingi Kasat Narkoba,  Kompol Rafles Langgak Putra, SH, SIK, MH, Kasubag Humas Polrestabes Medan,  Kompol Riama Siahaan, SH., Kanit II Narkotik, IPTU Hardiyanto, SH, MH, Kanit I Narkotik, IPTU Wisnu, SH, SIK, Kanit III Narkotik, IPTU Marvel, SH, SIk dan KBO Narkoba, AKP, M Daulay, SH  dalam pemaparannya di lokasi pemusnahan.

Usai memaparkan seluruh ungkapan tersebut, Kapolrestabes Medan, memimpin pemusnahan barang bukti, dengan cara membakar seluruh Ganja kering, dengan wadah dan bahan bakar.

“Sebelumnya kita ucapkan terimakasih kepada Kepala Dusun setempat, yang telah memberikan lokasi ini sebagai tempat pemusnahan, dan terimakasih kepada Ibu Jaksa yang turut hadir,” ucapnya, sembari menjelaskan bahwa, untuk ke 9 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Valentino Alfa Tatareda. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *