Medan, buanapagi.com – Warga Jalan Beringin, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang temukan ganja tak bertuan tersebut, ditaksir seberat 32 Kg” demikian dikatakan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol, Rafles Marpaung, didampingi Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin disela-sela memberikan paparan kepada Wartawan, di Mako Polrestabes Medan, Selasa (11/10/2022).
Lebih lanjut Rafles Marpaung mengatakan, saat ini Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tengah mendalami CCTV, guna mengetahui identitas pengangkut dua (2) kardus yang berisikan ganja.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan mendalami CCTV untuk mengetahui siapa pembawa dua (2) kardus ganja yang ditaksir seberat 32 Kg itu” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, ganja tersebut dibawa seseorang pengendara sepeda motor, yang melintas di Jalan Beringin, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Karena hujan, kardus untuk mengangkut ganja itu basah dan terjatuh.
Warga yang mengetahui ada barang yang terjatuh, langsung bergegas menolong.
Lalu si pengemudi sepeda motor yang tahu, kalau yang diangkutnya ganja langsung kabur.
Menaruh curiga, warga memanggil Aparat Desa, untuk memastikan isi dalam kardus itu.
Benar saja, saat dibuka ternyata kardus itu berisi ganja kering.
Aparat Desa dan warga selanjutnya melaporkan temuan ini ke Polsek Percut Sei Tuan.
Tak lama berselang, Personil Polsek Percut Sei Tuan, tiba di lokasi.
Ganja kering temuan Warga tersebut, langsung diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, guna kepentingan penyelidikan.
“Kami mengapresiasi Warga, yang dengan sigap melaporkan temuan ini ke Aparat Desa dan pihak Kepolisian.
Ke depan, kami berharap Warga terus memberikan informasi soal perederan dan penyalahgunaan Narkotika,” pungkas Rafles Marpaung. (TS)