Medan, buanapagi.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan sudah sering memberikan masukan dan mengusulkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar bantuan seperti PKH,BLT,BPJS Kesehatan, KIP dan UMKM dapat disalurkan dengan baik kepada masyarakat kurang mampu. Karena bantuan tersebut masuk di dalam Produk Hukum Daerah (Perda) No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem Habiburrahman Sinuraya saat mengelar sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di GG Langgar Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (29/10/2022).
Dijelaskan Habib, berdasarkan Perda No.5 Tahun 2015, Pemko Medan harus mampu menanggulangi kemiskinan, salah satunya dengan bantuan-bantuan dari pemerintah. Dan bukan cuma menanggulangi kemiskinan, Pemko Medan juga diminta untuk menanggulangi masalah pendidikan, kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya.
Diketahui, Perda No.5 Tahun 2015 terdiri atas XII Bab dan 29 pasal,seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
“Seperti di pasal 12 Bab V, ayat 1 pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan di ayat 2, masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya,”sebutnya.
Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
“Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga Miskin Kota. Jika ini dijalankan dengan maskimal maka dari tahun ketahun masyarakat miskin Kota tentunya akan menurun,” jelasnya.
Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, lanjut Habib, warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kemudian pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
“Pemko Medan beberapa hari lalu menunjukkan keseriusan untuk melakukan pendataan ke rumah-rumah warga dalam pendataan sensus ekonomi,”katanya.
Rencananya, sebut habib, data tersebut akan dijadikan indeks ekonomi masyarakat kota Medan untuk penanggulangan kemiskinan.
Meskipun masyarakat berharap bantuan sosial (Bansos) dapat tersalurkan dengan baik dan objektif, namun masih banyak warga tidak mampu di Kota Medan yang belum mendapatkan bansos dari pemerintah.
Politisi muda Partai NasDem ini, menyatakan, pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat baik itu bantuan yang anggarannya dialokasikan baik dari APBN, dan APBD kabupaten/Kota, guna upaya penanggulangan kemiskinan.(bp1)