Asahan

Dinilai Tidak Patuhi Surat Edaran, Bawaslu Asahan Dilaporkan

Asahan, buanapagi.com – Menanggapi proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Pemilu Serentak 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan, Faisal Nasution berikan tanggapan beserta laporan ke Bawaslu Kabupaten Asahan, Kamis (27/10/2022).

Kedatangannya ke Kantor Bawaslu tersebut dengan tujuan meminta tanggapan terhadap surat nomor 013/kp.01.00/POKJA/SU-01//2022. Tentang Nama – Nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024.

Dimana dalam formulir tanggapannya Faisal Nasution menuliskan bahwa Bawaslu Asahan tidak mematuhi surat edaran Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/10/2022 Dalam pelaksanaan Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Asahan.

“Sebagian menyebutkan pembentukan panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, eksesibilitas dan afirmasi,” cetus Faisal Nasution dalam keterangannya.

Ia juga menduga hari ini Bawaslu Asahan melakukan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan dinilai tidak sesuai prosedur diduga kuat adanya persoalan suka dan tidak suka kepada para peserta calon Panwaslu Kecamatan.

“Maka hal tersebut saya meminta Bawaslu Kabupaten Asahan memberikan tanggapannya agar hal tersebut berjalan dengan baik sebagai mestinya,” tegas Faisal.

Ia juga meminta kepada DPR RI Komisi 2, Bawaslu RI serta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memeriksa hasil tes yang dilakukan Bawaslu Asahan, dengan melihat video rekaman dalam tes wawancara agar terlihat jelas serta tranparansi.

“Hal ini akan kita laporkan permasalahan kepada DKPP”, ucapnya. (bp/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *