Asahan, buanapagi.com – Kapolsek Pulau Raja AKP Marlidang Harahap diwakili Bhabinkamtibmas Aiptu Refno Senin (24/10/2022) Pukul 10.00 Wib melakukan anjangsana ke pemilik Apotik Dan Toko Obat Apotik Lina, Toko Obat Anto Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua dan Apotik Martamba, Toko Obat Mandiri dan Toko Obat Linda Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan guna mensosialisasikan larangan penjualan obat syrup dari Kemenkes
Dalam kegiatan tersebut tampak juga Camat Pulau Rakyat Rudi Dermawan SE, Kepala Puskesmas Pulau Rakyat dr Rahmat Sinaga, Kepala Desa Pulau Rakyat Tua Hamjah, Babinsa Serda N Tarigan serta para perangkat Desa Pulau Rakyat Tua dan Desa Mekar Sari.
Kapolsek Pulo Raja AKP Marlidang Harahap mengatakan kegiatan anjangsana tersebut guna memberikan sosialisasi terhadap pemilik Apotik dan Toko Obat yang mana saat ini ada larangan dari Kemenkes perihal kewajiban penyelidikan Efidimiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Apitikal yang terjadi pada anak dan untuk menghentikan penjualan obat sirup yang dilarang diperdagangkan.
“Dalam kesempatan itu Camat, Dokter Puskesmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menjelaskan kepada Pemilik Apotik dan Toko Obat untuk tidak menjual belikan Obat Sirup kepada masyarakat” ucap Kapolsek.
AKP AKP Marlidang berharap dengan hadirnya Forkopincam dan Pihak Puskesmas memberikan sosialisasi ke apotik – apotik diwilayah hukum Polsek Pulau Raja, dengan sendirinya dapat mengantisifasi atau meminimalisir terjadinya jual beli obat jenis syiruf yg telah dilarang sesuai nama obat syiruf yg dikeluarkan pemerintah ditengah tangah masyarakat. (bp/IZAL)