Medan, buanapagi.com – Keputusan Menteri KKP No.16 tahun 2022 tentang hasil tangkap kepiting tidak berpihak dan sangat menyesengsarakan rakyat terutama kaum nelayan kecil sehingga perlu direvisi.
Pernyataan diatas disampaikan anggota DPRD Sumut, Hj Meilizar Latief menyikapi aksi unjuk rasa masyarakat nelayan kepiting bakau beberapa waktu saat ditemui di ruang Fraksi Demokrat DPRD Sumut jalan Imam Bonjol, Senin (03/10/2022).
“Kepmen KKP no .16 tahun 2022 tidak berpihak kepada para nelayan kepiting bakau dan ini merupakan bentuk ketidak adilan terhadap para nelayan kepiting bakau dan sangat menyesengsarakan sehingga perlu direvisi , ” tegas Meilizar.
Dalam hal ini lanjut politkus perempuan Partai Demokrat ini , nelayan meminta agar Permen yang lama seharusnya digunakan demi kesejahteraan para nelayan kepiting bakau.
Disebutkan seharusnya sebelum membuat peraturan terlebih dahulu sosialisasikan kemasyarakat bukan hanya di suatu daerah saja , karena hal ini akan membuat hasil yang tak maksimal .
” Kita harus memahami topografi setiap daerah itu berbeda-beda dan beragam-ragam. Harus kita ketahui bahwa setiap daerah berbeda. Mungkin di suatu daerah bisa peraturan ini di terapkan tapi ada juga daerah lain dengan adanya peraturan ini maka sangat menyulitkan nelayan daerah tersebut, ” Meilizar Latief yang juga wakil ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini.
Seperti halnya nelayan yang berada di Sumatera Utara khususnya para nelayan yang berada di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.
Dirinya juga mengingatkan peraturan ini di terapkan untuk seluruh rakyat Indonesia bukan hanya untuk satu daerah karena Indonesia merupakan satu kesatuan
Menyikapi hal di atas, lanjutnya melalui Partai Demokrat akan segera bertemu Ketua DPRDSU untuk membicarakan tuntutan nelayan dan meminta untuk segera membuat Pansus yang mana hasilnya akan kita bawa ke DPR RI dan Menteri yang terkait agar dapat merevisi Peraturan ini
Sebelumnya ratusan nelayan kepiting bakau menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRDSU mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan terkait keluarnya Permen KKP No 16 tahun 2022 yang merugikan sekaligus akan memiskinkan para nelayan kepitung bakau.
“Kami meminta Presiden Joko Widodo segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan karena Peraturan Menteri KKP No 16 tahun 2022 merugikan nelayan dan akan memiskinkan nelayan,” teriak Ketua Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara Sulais Taufik saat menyampaikan orasinya .
Dijelaskan Sulais, dalam Permen KKP No 16 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permen KP No 17 tahun 2021, di mana Pasal 8 ayat 1b berbunyi; larangan menangkap kepiting di bawah ukuran dan dalam kondisi bertelur (jimbo), larangan melakukan pengiriman jenis kepiting bakau dalam kondisi bertelur (jimbo) dan ukuran lebar karapas di atas 12 cm per ekor.
“Permen KKP No 16 tahun 2022 sangat merugikan para nelayan dan pelaku usaha kepiting dan Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara menolak secara tegas Permen KP No 16 karena kebijakan tersebut sangat merugikan para nelayan, ” tegasnya.Diduga kuat Permen KP No 16 sarat dengan muatan bisnis dan politis.(ndo)