Muba, buanapagi.com – Qdanya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 setelah adanya temuan kasus ganguan ginjal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia Personil Polsek Kota Sekayu beri himbauan beberapa apotek, Jum’at (21/10/2022).
Hal tersebut dilakukanmemastikan tidak adanya yang menjual obat sirup anak, dengan cara melakukan pengecekan dan memberikan himbauan di lakukan pada beberapa apotek yang berada di jalan merdeka kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan cara memberikan himbauan kepada beberapa apotek agar tidak menjual kelima obat sirup untuk anak-anak berupa Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, SiK SH MH melalui Kapolsek Sekayu Iptu Muhammad Kurniawan Azhar mengatakan, bahwa, Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin pada hari ini memberikan himbauan kepada beberapa Apotek yang berada di dalam wilayah hukum Polsek Keluang untuk tidak menjual obat yang beberapa macam tersebut.
“Ini merupakan kegiatan preventif/pencegahan dan sosialiasi tindak lanjut surat edaran kemenkes, tentang beberapa obat yang dilarang untuk di edarkan kembali,jadi ini sifat nya himbauan sekaligus mengingatkan kepada klinik dan apotek di wilayah keluang” jelas Kurniawan. (Agung).