Asahan buanapagi.com – Tersangka Penggelapan dana BUMDes Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam serta penyaluran bantuan langsung tunai ( BLT) yang berasal dari Dana Desa (DD) pada tahun 2020 di desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan telah berhasil diamankan Tim Kejaksaan Asahan
Demikian hal tersebut disampaikan Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasie Intel Josron Malau melalui pers rilisnya kepada Wartawan, Selasa (20/09/2022).
Lebih lanjut Josron mengatakan dimana pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Rahmat Fauzi Batubara pada (19/9/2022) di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Asahan.
“Tersangka yang kita amankan dimana sebelumnya telah kita lakukan pemanggilan tiga kali namun tidak koperatif hingga dijemput lalu kita periksa sebagai saksi kemudian kita ekspos dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Josron.
Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka Rahmat Fauzi Batubara ditahan dilapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT-03/L.2.23/Ft.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.
“Dari perbuatan tersangka yang merupakan bendahara desa di Desa Pulau Tanjung itu ada kerugian Negara lebih kurang Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan untuk tersangka lainnya masih dalam penyelidikan,” ungkap Josron Malau. (bp/ZAL)