Asahan, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten Asahan yang juga bagian daripada unsur pokok Pemda Kabupaten Asahan sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Asahan yang dapat nengungkap dan menangkap serta menyita barang – barang yang bisa merusak generasi kita terutama masyarakat kita, ini sangat hal yang luar biasa yang disampaikan Pak Kapolres tadi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan menghimbau kepada semua jajaran elemen masyarakat jangan perlu ragu-ragu dan jangan takut kalau memang ada diketahui di mana titik peredaran narkoba silahkan sampaikan kepada jajaran Polres Asahan sehingga Polres bisa melakukan penangkapan.
Demikian hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buwono Prawana, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Asahan dalam keterangan Persnya saat jumpa pers menanggapi keberhasilan Polres Asahan dalam menggagalkan puluhan kiligram sabu dan ribuan butir ekstasi di halaman tengah Mapolres Asahan, Jumat (30/09/2022)
Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Forkopimda Asahan, menyampaikan dua kegiatan press release, pengungkapan peredaran Narkoba dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ektasi.
Dijelaskannys, pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 17.15 WIB, Sat Narkoba Polres Asahan menemukan narkotika jenis sabu di sebuah perahu di daerah Sungai Udang, Desa Sei Udang, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan. Saat ditemukan tidak diketahui pemilik dari barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama Dit Narkoba Polda Sumut, diamankan tersangka yakni Andi Suhendra alias Enda (34 th) warga Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Anda Sirait (22 th) warga Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 23 dan 24 September 2022 di terminal bus Kota Tanjung Balai. “Andi Suhendra berperan sebagai penjemput narkotika berasal dari perairan Malaysia, kemudian Andi Sirait berperan menjemput narkotika dari tersangka pertama Andi,” ungkap AKBP Roman.
Barang bukti yang diamankan, sampan kayu jenis kalo warna hijau biru, satu buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus teh cina warna kuning merek Quan Ying Wang berisikan sabu dengan berat bruto 17.998.14 gram dan berat netto 15.932.6 gram hampir 16 kg serta satu unit Hp. “Pasal yang dilanggar 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Kapolres Tapanuli Selatan itu. (bp/IZAL)