Ragam

Kepala Kejaksaan Nagan Raya Ingatkan Korupsi Terjadi Karena Adanya Mufakat

Nagan Raya, buanapagi.com – Di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, 40 orang Kepala Desa termasuk unsur Tuha Peut ikuti kegiatan Sosialisasi Hukum Penggunaan Dana Desa Wilayah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan. Kegiatan tersebut dilakukan di aula kantor Camat setempat Jumat, (9/9/2022).

Pada kegiatan tersebut, Camat Darul Makmur Tawarudin mengatakan, tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut agar Aparatur Desa, unsur Desa termasuk Kepala Desa dapat melaksanakan pemerintahan desa yang baik.

“Kegiatan dilakukan sebagai upaya pencegaha upaya penyimpangan dana desa. Tentunya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan kegiatan itu kedepan dapat meningkatkan sinergi Tuha Peut dan aparatur desa, dan budaya gotong royong.

“Sosialisasi Hukum ini agar dalam menjalankan mengelola dana desa menjadi lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai,” terang Camat Darul Makmur.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Nagan Raya Muib SH MH, yang hadir pada kegiatan itu, mengatakan potensi Desa untuk maju sangat besar, namun masalah akan timbul ketika muncul asumsi untuk mengedepankan kepentingan pribadi.

Diakuinya pula, pihaknya selain menindak juga untuk mencegah. Proses akan dilakukan setelah ada laporan, dalam langkah itu akan diambil keterangan untuk menindak lanjutinya. Dasarnya tentunya sesuai dengan musrembang desa.

“Upaya kita adalah perpentif atau pencegahan. Kami siap mendampingi terkait dana desa, berkonsultasi, diskusi atau bahkan berkeluh kesah,” ujar kepala Kehaksaan Nagan Raya.

Dia menekankan, agar dalam melaksanakan kegiatan sebaik baiknya, agar tidak ada penyimpangan.

“Dalam menjalankan pemerintahan desa tentunya tergantung niat, jika niat baik hasil akan baik, jika niat negatif tentu hasilnya akan buruk,” katanya.

Muib menyapukan, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan desa, karena itu gunakan kewenangan itu diharapkan pengelolaan dilakukan dengan baik.

Tentunya, Jika terjadi penyimpangan dana Desa, penyimpangan keuangan negara tentu ini salah. Karena itu dirinya berharap, hal yang tidak dinginkan tidak harus terjadi di dalam desa.

“Korupsi terjadi karena adanya permufakatan jahat, umumnya tidak sendiri, dua orang atau lebih,” sebutnya. (bp/len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *