Ragam

Kejari Nagan Raya Adakan Sosialisasi Hukum Penggunaan DD Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022

Nagan Raya, buanapagi.com – Informasi diterima wartawan Kamis 8 September 2022, Kejaksaan Negeri Nagan Raya laksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Penggunaan Dana Desa (DD), yang diadakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Alamat Jln. Poros Utama, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya MUIB, SH, MH, L.i selaku Narasumber, para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Bupati Nagan Raya, Plt. Kadis DPMGP-4, Kabupaten Nagan Raya, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Kabag Hukum Setdakab Nagan Raya, Para 10 (Sepuluh) Camat Lingkup Setdakab Nagan Raya, 22 Keuchik Gampong Lingkup Setdakab Nagan Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak berhadir pada kesempatan tersebut dalam rangka Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib, menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 di Kabupaten Nagan Raya dilandasi oleh salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.

Yang meliputi penyaluran Dana Desa yang telah dilakukan sejak tahun 2015 dan mengalami perkembangan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan masyarakat 2022 Rp 161.264.111.000.

“Dana desa termasuk dalam Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan visi misi membangun dari kawasan strategis pusat – pusat pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan perkotaan, kawasan pedesaan dan pembangunan daerah tertinggal,” ujarnya.

pada kesempatan itu Bupati Nagan Raya, H.M. Djamin Idham, S.E, menyampaikan, bahwa dengan diadakannya sosialisasi hukum penggunaan dana desa yang tentunya menjadi pedoman para Keuchik dan aparaturnya dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana gampong Wilayah kabupaten Nagan Raya tahun 2022 lebih dapat partisipatif, transparansi dan akuntabel.

Bupati tidak memungkiri, kalau akhir – akhir ini terdapat beberapa Keuchik dan perangkatnya yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan undang – undang dan peraturan dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana Gampong sehingga harus berurusan dengan APIP dan APH.

Kemudian pada kegiatan tersebut juga dibukanya sesi tanya jawab untuk para Keuchik Gampong Lingkup Setdakab Nagan Raya yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Bupati Nagan Raya.(bp/len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *