Deli Serdang, buanapagi.com – Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu, amankan Pelaku kasus penganiayaan berat, yang dilakukan oleh terduga tersangka (TSK) berinisial MA/ Mahmudin (33), Warga Dusun II Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, Selasa (09/08/2022).
Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka MA (33) kepada korban TA (65) perempuan, warga Dsn II Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu.
Adapun kronologi kejadian berawal ketika tetangga korban sekaligus saksi KS (29) mendengar jeritan minta tolong, dari dalam rumah korban, mendengar jeritan tersebut akhirnya KS bersama saksi lainnya, yakni DE (31) dan M
(34) berusaha masuk ke dalam rumah korban, namun pintu dalam keadaan terkunci.
Akhirnya setelah berhasil mendobrak pintu, para saksi masuk ke dalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah.
Terkejut melihat keadaan korban, kemudian saksi menghubungi anak kandung dari Korban dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) untuk mendapatkan pertolongan medis.
Mendengar kesaksian Korban, secara langsung bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan adalah MA, anak Korban inisial TS (46) pun merasa keberatan, dengan apa yang dialami oleh ibunya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Mendapat laporan atas kejadian tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu, segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, akhirnya Personil berhasil mengamankan terduga tersangka MA dan diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, beserta barang bukti (BB), diantaranya 1 buah Batu Bata, 1 buah Balok Broti, 1 Buah Parang, dan 1 bungkus Rokok.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK MH membenarkan kejadian tersebut, “Ya pelaku inisial MA sudah berhasil kita amankan, beserta barang bukti nya, dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Adapun motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut, dikarenakan pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban.
Saat ini pelaku sudah di tahan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) KuhPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang” pungkas I Kadek Cahyadi. (TS)