Hukum&Kriminal

Polres Binjai Bekuk Geng Motor Membawa Sajam

Medan, buanapagi.com – Tim Jatanras Polres Binjai berhasil membekuk dua (2) tersangka kawanan geng motor yang diduga mencuri sepeda motor di depan Konter BD Ponsel Jalan P. Kemerdekaan, Kel Pahlawan, Kec. Binjai Utara pada Minggu (07/08/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan, keduanya ZAY (18) dan RAH (21) ditangkap di Jalan T.A Hamzah Gg Sahli, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, sekira pukul 05.30 WIB” ucapnya kepada Wartawan Senin (08/08/2022).

Hadi lebih lanjut mebgatakan “Selang beberapa jam, kedua tersangka berhasil kita bekuk dan diboyong ke Polsek Binjai Utara”, ujar Hadi.

Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 1 (satu) bilah klewang milik ZAY, 1 (satu) bilah clurit milik RAH, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik ZAY, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

“Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dimiliki salah satu tersangka.

Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya”, ucap Hadi

Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (07/08/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Konter BD Ponsel Jalan P. Kemerdekaan, Kel Pahlawan, Kec. Binjai Utara. Korban MAA (17) saat itu tengah bersama dua orang teman korban yang sedang bekerja

Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang, melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas, kemudian berhenti di depan konter tersebut, sambil membawa senjata tajam dan mengacung-acungkan klewang dan celurit

Seketika korban bersama dua temannya berlari, untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir didepan konter tersebut.

Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy, warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951”, pungkas Hadi Wahyudi. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *