Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah melakukan penahanan terhadap YA tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan ADD di Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Demikian hal tersebut disampaikan Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay SH melalui Kasi Intel Josron Malau SH melalui siaran persnya kepada Wartawan, Kamis (25/8/2022).
Dimana Kasi Interl Kejari Asahan itu membenarkan telah melakukan penahanan terhadap YA, mantan Kades Sei Dadap I/II tersangka kasus korupsi DD dan ADD Desa Sei Dadap I/II Tahun 2018 dan 2019.
“Tersangka bersikap kooperatif, Setelah berulang kali dipanggil untuk hadir, kemudian YA memenuhi panggilan Kamis (25/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB untuk menyerahkan diri ke Kejari Asahan,” papar Josron.
Josron juga menjelaskan dimana penahanan terhadap YA dilakukan bermula dari laporan LSM DPP Independen Hukum Indonesia (IHI).
Selanjutnya, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 352.590.007,37,-
“Ketika YA datang dilakukan penetapan tersangka dan langsung ditahan. Saat ini, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kabupaten Batubara,” jelas Josron. (bp/IZAL)