Deli Serdang, buanapagi.com – Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian Emas yang berinisial IA (27) warga Dusun I Desa Pondok tengah Kec. Pegajahan Kab.Serdang Bedagai, Rabu (13/07/2022).
Adapun kronologis kejadian yakni pada hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.30 wib, Tepatnya di Toko Emas Surabaya, Jalan Irian No.104 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu seorang perempuan berinisial DR (29) memberikan Emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13), selaku pemilik Toko Emas tersebut, guna ditempah menjadi Gelang Emas. dan selanjutnya Saksi As memasukkan Emas tersebut ke dalam plastik dan meletakkan nya di meja perbaikan Emas di dalam Toko Emas tersebut.
Kemudian As meninggalkan Emas tersebut, berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjaksnnya.
Tak lama kemudian, As kembali dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan di atas meja tadi, sudah tidak ada lagi di meja tersebut, As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh IPTU O. J. Samosir, SH bergegas melakukan penyelidikan, dan akhirnya dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri Emas tersebut adalah seorang laki-laki berinisial IA yang juga bekerja di Toko Emas tersebut.
Dan esoknya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung mengamanksn terduga Pelaku pencuri Emas berinisial IA tersebut, ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Tak bisa mengelak lagi, pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain, seharga tiga juta rupiah, petugas pun kemudian mengamankan barang bukti (BB) penjualsn Emas tersebut, yaitu uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH membenarkan kejadian tersebut, “ya benar pelaku pencurian emas seorang laki-laki berinisial IA tersebut, sudah kita amankan dan kepada pelaku kita terapkan pasal 362 KUHP.
Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)” pungjas Firdaus Kemit. (TS)