Ragam

Sat Pol-PP Muba Akan Lakukan Tindakan Tegas Apabila Pesta Rakyat Tidak Mengindahkan Perda

Muba, buanapagi.com – Belakangan ini hampir semua masyarakat mengadakan acara pesta rakyat, dengan selalu diiringi pemain alat DJ house dan musik remix, dan juga merata setiap mengadakan pesta rakyat selalu melanggar peraturan daerah (PERDA) kabupaten Musi Banyuasin yang sudah lama diberlakukan.

Terkadang oknum yang membuat acara hajatan pesta rakyat diduga kerap mendatangkan DJ/dugem yang biasa untuk menghibur para tamu pada setiap diskotik.

“Seperti tertuang pada peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, dimana pesta rakyat di batasi waktunya dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB, namun fakta di lapangan banyak melewati batas waktu.

Erdian Syahri Kasat Pol-PP Muba dalam paparannya mengatakan, dengan adanya laporan yang diterima oleh Satuan Pol-PP Kabupaten Musi Banyuasin. Maka, kita adakan rapat terbatas guna menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada, demikian dikatakannya, Rabu(20/07/2022) bertempat di ruang rapat Ranggonang Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Beberapa pekan yang lalu, kembali lagi adanya acara pesta rakyat, akan tetapi oknum tersebut sama sekali tidak mengindahkan peraturan yang sudah dituangkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Ditambah lagi sekarang berbagai macam alasan setiap oknum masyarakat yang mengadakan pesta rakyat yang melewati batas waktu yang sudah di tetapkan, serta beberapa alasan tertentu seperti pembubaran panitia, acara muda-mudi dan sebagainya”.

Erdian mengatakan, bahwa tidak hanya itu,bsekarang ini ada pegeseran dimana untuk acara pesta malam ditiadakan namun di adakan pada siang hari,bdan musiknya itu sekarang bukan hanya orgen tunggal saja tetapi sudah memakai DJ/dugem yang biasa di tampilkan pada club-club dan diskotik.

“Dampak dari diputarnya musik remix ataupun ditambah pemain alat DJ, akan mengundang orang bisa melakukan tindakan negatif, seperti menggunakan narkoba, minuman yang berakohol serta bisa menimbulkan perbuatan asusila atau maksiat,”cetus Kasat Pol-PP.

Supaya tidak terjadi nya hal tersebut, pihaknya dan jajaran akan mengambil langkah yang tegas, akan tetapi bukan keras,sesuai dengan aturan yang sudah di berlakukan.

“Kami akan melakukan penegakkan peraturan daerah yang penting tujuan dan niat kita baik, walaupun memang tidak mudah, akan tetapi kalau kita bersama-sama dengan kerjasama dengan pihak lainnya,bkita yakin bisa meneggakkkan Perda yang sudah diberlakukan ini, seperti selalu terus berkoordinasi dengan Pihak Forkopimcam, tokoh agama dan masyarakat yang berada pada tingkat dusun, desa, kelurahan dan kecamatan,” kata Kasat.

Akan tetapi, lanjutnya, apabila masih ada yang melanggar, kami tidak tanggung-tanggung akan melakukan langkah dan tindakan tegas, seperti akan mengamankan peralatan musik, memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih bagi masyarakat yang sudah menginformasikan kepada kami,serta seluruh rekan media, kami juga meminta dukungannya, bahwa kami tidak main-main,untuk memberlakukan Perda ini”, ujarnya.

Sementara perwakilan dari Kodim 04/01 Muba mengungkapkan, bahwa pihak nya siap sangat mendukung dalam pelaksanaan penegakkan Perda tersebut.

“Benar,kami sangat mendukung,terkait penegggakkan Perda itu,dan untuk selalu berkoordinasi pada setiap kegiatan”, tutupnya. (Ag/Ril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *