Asahan

IMAHARA Fakultas Hukum USU, SBMI Dan Kepolisian Gelar Nonton Bareng Dan Diskusi Pencegahan Penempatan PMI

Asahan, buanapagi.com – Maraknya Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal dan Perbudakan Modern, Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara bekerja sama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Kepolisian Negara Republik menggelar Nonton Bareng (Nobar) dan Diskusi pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Unprosedur dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Perbudakan Modern), Kamis (21/07/2022) di aula Kantor Camat Air Joman, Kabupaten Asahan.
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamneg Mabes Polri
AKBP Magdalena Sakulete SH. MH, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, UPT BP2MI Medan, Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Gugus Tugas Pencegahan dan Penaganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Asahan, Imigrasi Tanjungbalai, Lantamal Tanjungbalai, Internasional Organization for Migration (IOM),Camat Air Joman, Khualid Armandyah lubis S.sos, Camat Silau Laut Drs.Poniman M.A.P, Kapolsek Air Joman Iptu T.Lawolo Danposal Bagan Asahan Letda Arief, Pos Airud Tanjung Balai Ipda Solekan, Babinpotmar, Bhabinkamtibmas Polsek Air Joman, para Kepala Desa dari 2 Kecamatan, para Kadus dari 2 Kecamatan, Perangkat Desa se Kecamatan Air Joman, BPD se Kecamatan Air Joman Karang Taruna Asahan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Badko HMI Sumut, DPC GMNI Kabupaten Asahan serta para Wartawan dari berbagai media.

Dalam kegiatan tersebut Dios Lumban Gaol dari IMAHARA Fakultas Hukum USU memaparkan latar belakang dilaksanakan kegiatan tersebut dimana Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal adalah sebuah perbuatan yang masuk dalam defenisi perdagangan orang, yaitu tindakan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang
lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Pemberangkatan CPMI secara ilegal
ini adalah cikal bakal terjadinya perbudakan modern yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia
(PMI) dan menurut hak asasi manusia perbudakan merupakan kejahatan luar biasa.

Sumatera Utara, selain menjadi daerah pengirim juga menjadi tempat transit terjadinya perekrutan PMI secara ilegal ke luar negeri. Contohnya, Kasus kapal tenggelam yang mengangkut 86 PMI illegal tujuan Malaysia, di Asahan pada 19 Maret 2022, Kasus Penyelundupan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) illegal pada 15 Maret 2022 di perairan Silo Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), yang kemudian digagalkan oleh TNI-AL,
Kejadian 106 CPMI tanpa dokumen keimigrasian dengan tujuan menuju Malaysia melalui jalur laut di perairan Asahan Sumut, pada 2 Februari 2022, yang berada di tempat penampuangan sementara, kemudian pemberangkatannya digagalkan.

Untuk itu, Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara bekerja sama dengan SBMI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan pemutaran film “Before You Eat” (BYE), yaitu film dokumenter
yang mengungkap aktivitas perekrutan ilegal PMI Awak Kapal di sektor perikanan internasional,
dan praktik illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
Setelah Pemutaran film tersebut, akan dilanjutkan dengan diskusi yang bertajuk “Maraknya Pemberangkatan CPMI Ilegal dan Perbudakan Modern”.

Diakhir dikatakannya, Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya perekrutan ilegal yang menjadi pintu masuk perbudakan modern atau TPPO. Meningkatkan public awarness (kesadaran masyarakat) terhadap bahaya penempatan unpresdur dan TPPO. Secara khusus
mendorong peran dari pemerintah, lembaga hukum, akademisi, mahasiswa serta masyarakat
untuk mencari solusi terbaik dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO.

Sementara Sekretaris Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar menyampaikan menurut Catatan Akhir Tahun (Catahu) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dari 999 kasus yang ditangani, 37% PMI ditempatkan secara unprosedur atau tidak resmi. Catahu mencatat
Malaysia merupakan negara terbesar kedua dari 35 negara tujuan PMI.

Praktik penempatan unprosedural tidak hanya dialami oleh PMI yang bekerja di darat (land base), tetapi juga di laut (sea base). SBMI telah menangani kasus Awak Kapal sebanyak 634, terbanyak di tahun 2021 sebanyak 188 kasus.

Dirinya juga menerangkan sebagaimana dengan Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) mengamanatkan upaya pecegahan dan penanganan. Pasal 57 ayat 1 secara tegas memerintahkan agar Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan ayat 2 menerangkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

Usai kegiatan, Camat Air Joman, Khualid Armandyah Lubis S.sos kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian, SBMI dan Mahasiswa yang tergabung dalam IMAHARA Fakultas Hukum USU yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di Kecamatannya.

“Saya atas nama Pemerintah Kecamatan Air Joman mengucapkan terimakasih kepada seluruh kepanitiaan yang telah melaksanakan kegiatan ini sehingga kami masyarakat khususnya Air Joman dapat lebih memahami tentang Pekerja Migran Indonesia dan dirinya berharap agar Sosialisasi dan Diskusi seperti ini dapat terus disampaikan kepada masyarakat hingga ke tingkat Dusun,” ucap Khualid. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *