Asahan, buanapagi.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan AKBP Budi Bakhtiar, AMK, SH, MH, MS.c didampingi Kasubbag Umum Wawan Kurniawan, Sub Koordinator Rehabilitasi Yudi Purnawa dan Sub Koordinator P2M Hendi menyampaikan paparan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan anak, dalam Press Release kepada sejumlah Wartawan di Aula Kantor BNNK Asahan, Senin (25/07/2022).
“Pengungkapan Kasus ini
di Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan pada tanggal 11 juli 2022 itu berkat adanya laporan dari masyarakat”, ucap Budi Bakhtiar.
Lebih lanjut diterangkannya kronologis pengungkapan Petugas BNNK Asahan itu berawal dari informasi dari masyarakat dan juga dari Contact Center BNN Pusat bahwa adanya peredaran gelap narkotika yang melibatkan anak sebagai kurir dan pengedarnya, sehingga dilakukan Penyelidikan lebih lanjut dan Petugas BNNK Asahan menangkap 2 anak berinisial DTB alias J dan DH di halaman sebuah Sekolah SDN 010080 Serdang Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan pada hari Senin tgl 11 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib dengan barang bukti sabu seberat 1,26 gram sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan tersangka SPMDS alias S di depan sebuah rumah di Dusun X Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan pada hari senin tgl 18 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB dengan barang bukti 1 unit handphone.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan dari mana asal barang itu”, ucapnya.
Kepala BNN Kabupaten Asahan itu juga memaparkan ungkapan kasus mulai bulan Januari sampai bulan Juli 2022 itu ada beberapa kasus yang sudah ingkrah putusannya, namun sebagian besar masih proses persidangan dan ada juga yang baru ditangkap.
“BNN Kabupaten Asahan telah mengungkap 12 Kasus tindak pidana narkotika Periode Januari sampai Juni 2022 dengan jumlah barang bukti sabu brutto 87,59 gram dan ganja 3,31 gram, Barang bukti narkotika yang disita dari 21 orang Tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya 16 tersangka dewasa, 3 tersangka anak, 1 tersangka DPO, dan 1 tersangka Napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pematang Siantar.” paparnya seraya mengatakan pihaknya juga kini telah menangkap tersangka DPO kasus tahun 2017 yang melarikan diri dari ruang tahanan yang berinisial Eko.
Diakhir Budi Bakhtiar mengatakan kedepan pihaknya akan lebih banyak fokus kepada sosialusasi terhadap penegakan hukum tentang narkotika.
“Selama hampir 8 bulan saya bertugas di Asahan kebanyakan masyarakat belum mengetahui hukum-hukum yang ada tentang narkotika termasuk dalam hal melindungi, tidak memberikan keterangan dan sebagainya, mungkin kedepannya kami akan lebih memprioritaskan sosialisasi terhadap penegakan hukum tentang narkotika”, papar AKBP Budi Bakhtiar mengakhiri. (bp/IZAL)