Tanjung Balai, buanapagi.com – Pemko Tanjung Balai lakukan kebijakan memasang stiker atau label terhadap mobil dinas milik Pemko Tanjung Balai, hal tersebut dilakukan dalam upaya mengamankan aset barang milik Pemko Tanjung Balai dan mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan diluar tugas negara atau untuk keperluan pribadi.
Untuk tahap awal Pemasangan stiker atau label terhadap mobil dinas milik Pemko Tanjung Balai dilakukan terhadap 12 mobil yang digelar dalam apel kendaraan dinas roda empat milik Pemko Tanjung Balai, di Lapangan Parkir Kantor Wali Kota Tanjung Balai, Kamis (9/6/2022) sore.
Dalam kesempatan itu Plt Wali Kota Tanjung Balai memasangkan stiker secara simbolis pada mobil dinasnya dan mobil dinas Kepala BPKPAD. Stiker atau label Pemerintah Kota Tanjung Balai itu ditempel pada kaca depan sebelah kiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjung Balai H Waris Tholib mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu penyelamatan dan pengamanan terhadap aset milik Pemerintah Kota Tanjung Balai khususnya kendaraan dinas, baik itu roda 2, 3, 4 dan 6, agar dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dengan kata lain tidak disalahgunakan,”Maka kita menerapkan kebijakan pemasangan stiker berisi logo Pemerintah Kota Tanjung Balai pada mobil dinas instansi kita mulai hari ini,” Kata Waris Tholib.
Waris mengatakan, gagasan pemasangan logo Pemko Tanjung Balai di masing-masing kendaraan dinas dan kegiatan apel kendaraan itu sendiri dilaksanakan berdasarkan rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas laporan keuangan pemerintah kota Tanjung Balai tahun anggaran 2021, Nomor 53.B/LHP/XVIII.MDN/051/2022 Tanggal 17 Mei 2022.
“Maka sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut Pemko Tanjung Balai hari ini melakukan pemasangan stiker di seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota yang berada pada seluruh OPD atau pengguna aset barang milik daerah. Untuk hari ini ada 12 mobil. Kita lakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah kita sampaikan kepada masing masing OPD,” sambung Waris.
Dikatakan Waris, Harapan saya kepada seluruh Kepala OPD dan unit kerja yang ada agar tidak menggunakan flat berwarna hitam selain flat berwarna merah sesuai yang tertera pada Permendagri 19 tahun 2016, yaitu “pengguna aset bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan pengamanan seluruh aset barang milik daerah yang ada pada OPD. Kepada saudara-saudara, saya tekankan mulai hari ini semua kendaraan dinas milik pemerintah kota Tanjung Balai sudah menggunakan flat merah,” Pungkas Waris Tholib. (bp/Farhan).