Belawan, buanapagi.com – Polres Pelabuhan Belawan laksanakan konferensi pers pengungkapan kasus viral di Video, penganiayaan seorang Ibu terhadap 2 orang anak kandungnya sendiri.
Kegiatan tersebut bertempat di halaman Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (17/06/2022).
Dalam acara pers liris yang digelar oleh Polres Pelabuhan Belawan, diketahui tersangka bernama DPS (28) warga Kampung Kurnia Kel. Bahari Kec. Medan Belawan.
Dari informasi diperoleh, pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022, pukul 20.00 WIB, pelaku dan suaminya Ali, (napi lapas Medan Labuhan kasus pengedar narkoba) berkomunikasi via HP.
Kemudian suami tersangka menuduh tersangka selingkuh, sehingga terjadi cekcok via HP, kerena pelaku kesal sama suaminya kemudian pelaku buat video sambil menganiaya anak-anaknya, kemudian mengirim video tersebut kepada suaminya.
Berlanjut ceritanya suami pelaku atas nama Ali, kemudian menghubungi sepupunya Dian, dengan mengatakan tolong ambil anakkku, kasihan karena dianiaya istriku.
Sembari suami tersangka mengirim video tersebut ke HP atas nama Dian (sepupu suami tersangka), sekira pukul 23.00 WIB, saksi Dian, Yuni dan ayah mertua pelaku, pergi ke rumah tersangka dan menggedor-gedor pintu. Namun tidak dibuka oleh tersangka.
Kemudian oleh suami tersangka, video tersebut diviralkan melalui facebook milik istrinya dan selanjutnya Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kota Medan, membuat laporan pengaduan di Polres b
Pelabuhan Belawan.
Sehingga viral dan selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, pihak unit PPA menindak lanjuti berita viral Polres Pelabuhan Belawan, kemudian melakukan koordinasi dengan Lurah, Kepling dan Bhabinkamtibmas, bersama-sama menjemput ke kediaman pelaku di Jl. Kp. Kurnia Kel. Bahari Kec. Medan Belawan dan membawa pelaku, saksi-saksi dan korban untuk di periksa dan ditindak lanjuti ke Polres Pelabuhan Belawan. (TS)