Asahan, buanapagi.com – Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896 gram, pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara direbus yang berlangsung di Satres Narkoba Polres Asahan, Kamis (30/06/2022).
Sebelum dilakukan pemusnahan Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut terlebih dahulu menguji keaslian narkoba jenis sabu tersebut.
Dan selanjutnya Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat, Kepala BNN Asahan, AKBP Budi Baktiar, Kasi Pidum Kejaksaan Asahan, Aben Situmorang dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting memusnahkan barang bukti tersebut secara bersama dengan cara merebusnya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam kesempatan itu menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan pada bulan April sampai Juni 2022.
Dimana tersangkanya ada tiga orang yakni Aspan alias Ipan ditangkap pada 20 April 2022 dengan barang bukti yang diamankan 410 gram, Alwi Nabawi alias Nawi ditangkap pada 12 Mei 2022 di Kota Tebingtinggi dengan barang bukti yang diamankan 503 gram dan Muhammad Nur alias Inul ditangkap pada 4 Juni 2022 di Kabupaten Deliserdang dengan barang bukti 793 gram.
“Total berat 1.896 gram narkoba jenis sabu dari tiga tersangka ini kita musnahkan atas perintah dan petunjuk dari Kejaksaan Asahan karena agar tidak disalahgunakan,” ucap Putu.
Kapolres Asahan itu juga memaparkan ancaman hukuman bagi ketiga tersangka tersebut yaitu pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukum paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jounto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukum paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” papar AKBP Putu Yudha Prawira. (bp/IZAL)