Hukum&Kriminal

Poldasu Kirim Berkas Tahap I Terduga Tersangka Perdagangan Orang Utan ke JPU

Medan, buanapagi.com – Penyidik Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut, menyerahkan berkas perkara tahap I, terduga tersangka perdagangan orang utan ke Kejati Sumut.

“Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka Thomas Raiders ke JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan dan diterima staf pelayanan terpadu,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (08/06/2022).

Hadi lebih lanjut mengatakan, praktik perdagangan orang utan tersebut, melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita.

Yang mana, penangkapan, sebelumnya didasari dari laporan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi, selanjurnya Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli, hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang,” terangnya.

Hadi menjelaskan, kasus ini berawal informasi dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp23 juta.

Aparat Polda Sumut kemudian bertemu dengan terduga para pelaku, yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Polda Sumut dan langsung menciduk para pelaku.

“Terduga para pelaku terdiri dari lima orang, yaitu Tomas Raider Chaniago (18 tahun), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), R (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20). Mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai,” jelasnya.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti (BB) 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.

“Tersangka mengaku 1 ekor orang utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ucapnya.

Hadi Wahyudi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan.

Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

“Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi, tersebut” pungkas Hadi Wahyudi. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *