Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu Di Jalan Elang Gang Damai Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan

Asahan, buanapagi.com – Seorang pria berinisial M.A.F.M (41) warga Jalan William Iskandar Gg.Bahagia lingkungan I Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan diamankan Satres Narkoba Polres Asahan.

M.A.F.M diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Elang Gang Damai Lingkungan V Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

“Pelaku diamankan pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 18.00 wib dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran di duga narkotik jenis shabu-shabu seberat bruto 1,23 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 2 Unit hp Merek Nokia warna Putih dan Warna Hitam, Uang Tunai 40.000,” papar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (28/06/2022).

Kapolres Asahan juga mengatskan penangkapan terhadap pelaku tak lepas dari adanya informasi dari masyarakat.

“Saat diamankan pelaku dalam posisi duduk di pinggir jalan dekat rumahnya dan pelaku mengaku barang bukti ada di simpan dalam rumah, selanjut’nya petugas melakukan penggeledahan yang di dampingi oleh Kepala Lingkungan setempat,” kata Kapolres.

Kepada petugas, Kapolres mengatakan pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

“Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari seseorang berinisial “T” di Indrapura Kabupaten Batu Bara,” pungkasnya. (bp/ZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *