Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kamis (16/06/2022) di halaman gudang barang bukti jalan M. Yamin Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur memusnahkan 18.913 botol jamu ilegal.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, beserta para Kasi dan Staf, Kepala BPOM Tanjung Balai, Kasat Narkoba Pokres Asahan ,Dinas Kesehatan Asahan dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay dalam kesempatan itu mengatakan pemusnahan ini telah berkekuatan hukum tetap, dimana jamu ilegal tersebut merupakan hasil identifikasi BPOM Medan yang mengandung Deksa Metason dan Paracetamol adalah positif.
Sebab obat tradisional tidak boleh mengandung bahan obat kimia, jenis pengujian kimia fisika bentuk cair, bau khas, rasa tidak ada, warna coklat kehitaman.
Dimana nama dan alamat produksi yang tercantum pada label UD. Putri
Kinasih Banyuwangi – Jawa Timur sedangkan pabriknya CV. Putri Husada – Jawa Timur.
Karena jamu tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka jamu tersebut akan ditarik dari peredarannya dan akan dimusnahkan.
Untuk mempersingkat waktu kita
melaksanakan pemusnahan dengan cara dilindas oleh alat berat Tendem Roller.
“Mudah – mudahan kegiatan pemusnahan ini dapat bermanfaat, dengan tidak terdistribusinya jamu ilegal ini kemasyarakat, maka negara telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa” ucap Dedyng
Adapun rincian Jamu iligal yang berjumlah 18.913 Botol tersebut terdiri dari dua jenis yaitu 17.400 botol besar cap Tawon klanceng pegal linu dan 1.513 botol kecil cap tawon lanang. (bp/IZAL)