Hukum&Kriminal

Curanmor, Sat Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Ahok

Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Vario di Jl Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Terduga Pelaku berinisial N alias Ahok (42) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menerangkan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Senin 06 Juni 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban datang ke Jalan Gatot Subroto, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah untuk bertemu dengan penyewa gedung perihal mengenai serah terima gedung kepada penyewa.

“Korban memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2016 BK 5625 AGL miliknya di parkiran.

Korban lupa mengambil kunci kontak sepeda motornya. Kemudian saat korban keluar dari gedung, sepeda motor milik korban sudah hilang dari parkiran sepeda motor,” ucap Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, kepada Warrawan, Rabu (08/06/2022).

Lebih lanjut Ginanjar Fitriadi mengatakan, Petugas yang mendapat laporan pengaduan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Panit 3 IPDA Bery Anggara Awal SH MH dan mengamankan pelaku.

“Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2016 BK 5625 AGL, No. rangka: MH1JFV11XGK401913, No. mesin: JFV1E1409314, hasil curian yang disimpan pelaku di rumahnya, Jalan Danau Poso, No. 12 L, Kel. Sei Agul, Kecamatan Medan Barat,” ucapnya.

Saat ini; pelaku bersama barang bukti (BB) telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Medan Baru, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Ginanjar Fitriadi. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *