Labuhan Deli, buanapagi.com – Petugas pendaftaran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Labuhan Deli Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), menggagalkan penyelundupan Narkoba, diduga jenis sabu, yang ingin dibawa masuk ke dalam Rutan, Jum’at (06/05/2022).
Plh Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas l Labuhan Deli, Benny W Tarigan saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, bahwa Petugas kita ada melihat gerak-gerik pengunjung yang mencurigakan.
Melihat pergerakan yang mencurigakan tersebut, lantas Petugas Rutan M. Ghofur dan Zailani memeriksa barang bawaan pengunjung berinisial DAR.
Karena melihat proses penggeledahan di ruang pendaftaran, pengunjung inisial DAR beralasan, untuk mengambil uang di kendaraan, kemudian ditunggu oleh Petugas selama 30 menit tidak kembali” ucap Benny.
“Kemudian barang bawaan pengunjung DAR diperiksa oleh Petugas Rutan Labuhan Deli dan Petugas mencurigai sabun mandi Merk Nuvo berwarna kuning, terdapat bungkusan kecil yang terindikasi sabu, ” sambungnya.
Mendapat temuan barang yang diduga Narkoba jenis sabu, Plh Kesatuan Pengamanan Rutan Labuhan Deli, Benny W Tarigan melaporkan ke Polsek Medan Labuhan, untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Petugas melaporkan kepada Plh KPR dan Plh KPR telah berkordinasi dengan Polsek Medan Labuhan dan menyerahkan barang bukti (BB) diduga Narkoba jenis sabu, yang ditemukan oleh Petugas Rutan Labuhan Deli, dan selanjutnya pihak Polsek Medan Labuhan membawa barang bukti tersebut untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ” pungkas Kepala Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas l Labuhan Deli. (TS)