Hukum&Kriminal

Jatanras Polres Asahan Dor Residivis Kambuhan Pelaku Curas

Asahan buanapagi.com – Unit Jatanras Polres Asahan, kembali berhasil mengungkap pelaku kasus pencuruan dengan kekerasan (Curas) dan memberikan tindakan tegas karena breupaya melawan dan melarikan diri.

Pelaku Curas tersebut berinisial Arif warga Jalan KH Agus Salim Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan (Residivis Tahun 2013) dan temannya Andika alias Andi (belum tertangkap/DPO), terhadap korbannya Tiara Afni (27) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022, sekira pukul 16.30 wib, di Jalan Sei Kopas Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd. Said Husein SIK yang didampingi Kanit Jatanras IPTU Dian Pranata Simangunsong SH, Rabu (25/05/2022).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan itu menerangkan kronologis kejadian, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022, pukul 16.30 Wib dimana saat itu korban Tiara Afni berboncengan mengendari sepeda motor Honda PCX BK 6986 VBN bersama dengan anaknya dan Nuraini dari Danau Buatan menuju ke Alun Alun Kota Kisaran, namun sesampainya di Jalan Sei Kopas Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Tiba – tiba datang dari arah samping sebelah kiri sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai dua orang laki laki yang tidak dikenal identitasnya memepet sepeda motor korban dan kemudian salah satu pelaku menarik tas milik korban sampai akhirnya korban dan saksi Nuraini terjatuh dari sepeda motor dan pelaku berhasil mengambil tas milik korban yang didalamya berisikan 1 (satu) Unit HP merk VIVO Type Y20s warna biru, 1 (satu) Unit HP merk VIVO Type Y15s warna biru, Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Surat surat yang ada didalam dompet kulit warna coklat bertuliskan huruf GG yang didalamya berisikan : ATM Bank BRI atas nama Tiara Afni, ATM Bank BNI atas nama TIARA AFNI, Kartu Kredit Bank BRI atas nama TIARA AFNI, STNK Sepeda Motor Honda VCX dengan nomnor polisi BK 6986 VBN, 1 (satu) Lembar SIM C atas nama Tiara Afni dan satu unit kunci sepeda motor Honda PCX, dan akibat dari perbuatan pelaku dimana korban merasa keberatan dan mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), selain itu korban juga mengalami luka pada lutut kaki sebelah kanan dan juga mengalami memar pada siku tangan sebelah kiri.

“Atas kejadian tersebut korban beserta saksi melaporkan ke Mapolres Asahan “, ucap Kasat.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Dian Pranata Simangungsong SH bersama anggota melakukan Cek TKP serta melakukan introgasi terhadap beberapa saksi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku sesuai dengan ciri ciri yang dijelaskan oleh korban, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 23.00 wib, Unit Jatanras menerima informasi yang layak di percaya bahwa pelaku (RESIDIVIS) berada di Jalan KH Agus Salim Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur, selanjutnya hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib Unit Jatanras berhasil mengamankan Pelaku berinisial ARIF namun pada saat dilakukan penggeledahan ARIF melawan petugas yang dapat membahayakan keselamatan petugas maka diambil tindakan tegas dan terukur, selanjutnya di temukan dalam saku celana ARIF 1 (satu) Unit Hp VIVO Y20S yang diakui ARIF sebagai hasil Jambret bersama dengan seorang temannya ANDIKA als ANDI (belum tertangkap), pukul 04.00 wib Unit Jatanras tiba di RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis terhadap ARIF, hingga saat sekarang ini Unit Jatanras belum menemukan ANDIKA als ANDI,

“Tersangka Arif kini berada diruang tahanan Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan temannya Andi kini masih dalam pengejaran”, papar Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu. (bp/ZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *