Hukum&Kriminal

5 Dari 7 Pelaku Perampokan Mobil Dump Truck Bermuatan Kelapa Sawit di Dor Jatanras Polres Asahan

Asahan, buanapagi.com – Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku beserta penadah perampokan mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit yang terjadi pada Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 Wib.

Dalam hal ini, sebanyak lima dari tujuh pelaku diamankan dan diberikan tindakan tegas terukur dikarenakan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kelima pelaku tersebut bernama Iwansyah Putra Marpaung Alias Iwan (37) warga Dusun Sukajadi Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Adi Imron Siregar Alias Imron (46) warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Ardiansyah Putra Alias Aji (24) warga Dusun III Desa Sei Buaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Supriono Alias Yono (32) warga Dusun IV Desa Sido Rukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Wahyu Imam Lubis (26) warga Jalan Kampung Baru Lingkungan II Kelurahan Aek Kenopan Timur Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, sedangkan dua pelaku yang DPO berinisial J (26) / pemilik senjata api, dan J alias Apen (26).

Sementara para pelaku penadahan juga diamankan petugas sebanyak 3 orang dengan identitas Nico Ardiansyah (28) warga Dusun N.6 Pondok Atas Desa Pematang Seleng Kecamatan Bila Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Erma Yusuf (43) warga Jalan H Imam Munandar Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan Ahmad Saipuddin Harahap (45) warga Dusun Simpang Sujud Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Demikian dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Said Husein SIK, Kanit Jatanras Iptu Dian Pranata Simangunsong SH dan Kasi Humas Polres Asahan Ipda Charles Sianipar saat Konfrensi Pers di Mapolres Asahan, Selasa (17/05/2022).

Lebih lanjut diterangkannya, dimana peristiwa tersebut terjadi di Dusun III Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan dimana para pelaku telah merencanakan terlebih dahulu.

“Jadi awalnya tersangka Iwansyah Putra alias Iwan mengajak rekan rekannya bernama Imron, Aji, Yono, Wahyu Imam Lubis, J (DPO) dan J Alias Apen (DPO) untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian para tersangka bergerak mengendarai 1 (satu) unit mobil terios warna silver plat B 2216 RY milik tersangka Iwan,” terang Kapolres.

Lalu pada saat ditempat kejadian, searah didepan mobil tersangka ada mobil dump truck yang bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh korban Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Dusun VI Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.

“Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka Iwan yang sebagai supir langsung memacu kecepatan mobil untuk memalang mobil dump truk yang dikendarai korban,” ucapnya.

Ketika mobil korban terhenti, tersangka Aji bersama J (DPO), Yono dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju kearah supir mobil korban.

“Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api kearah kepala korban. Kemudian pelaku Yono dan J (DPO) menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka,” sebut Kapolres.

Sedangkan tersangka Yono dan J (DPO) mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.

“Pada saat korban berada didalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban menggunakan lakban dan tali plastik. Sedangkan tersangka Apen (DPO) memijak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung korban dengan menggunakan pisau charter,” beber Kapolres.

Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu, Korban diletakan di pinggi jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen (DPO).

“Para tersangka kemudian menuju Kota Rantau Prapat dimana saat itu minyak mobil tersangka habis lalu tersangka menghubungi Nico yang untuk membeli minyak seharga Rp. 50.000 dimana setelah minyak diberikan, tersangka Nico bersama para tersangka melanjutkan perjalananya yang mana buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) ditempat salah satu RAM daerah Kecamatan Aek Kenopan Kabupaten Labuhan Batu Utara,” kata Kapolres.

Sedangkan mobil dump truck milik korban, Kapolres membeberkan dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp. 105.000.000.

“Kemudian oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap menjual mobil dump truck tersebut kepada Fahzri (DPO) dimana dari hasil kejahatan para tersangka berfoya foya ketempat hiburan malam lalu membeli narkotika jenis shabu dan membeli hand phone,” beber Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan upah hasil kejahatan yang diantaranya tersangka Iwan mendapatkan uang sebesar Rp. 17.000.000, tersangka Imron mendapatkan uang sebesar Rp. 13.500.000, tersangka Aji mendapatkan uang sebesar Rp. 13.500.000, tersangka Yono mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000, tesangka Wahyu Imam Lubis mendapatkan uang sebesar Rp. 9.000.000, tersangka Nico mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000, tersangka Ahmad mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000, Sedangkan tersangka Erma Yusuf menjual mobil korban kepada tersangka Fahzri (DPO).

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil terios warna silver plat B 2216 RY, 8 unit hand phone, 1 buah pisau charter,1 buah kunci roda, 1 buah bantal, Tali plastik dan lakban, Uang sebesar Rp 2.890.000,” terang AKBP Putu.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO dan Kami tegaskan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Asahan,” terangnya Kapolres Asahan mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *