Hukum&Kriminal

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Jambret Dan Ringkus Penadah

Medan, buanapagi.com – Satreskrim Polrestabes Medan menembak kaki terduga pelaku jambret jalanan, M. Fadil (24), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Setelah dilakukan pengembangan, Petugas mengamankan penadah handphone (HP) hasil rampokan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Elviani Teugeh (40) di rumahnya, Jalan Pasar 7 Beringin, Dusun IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus, saat dikonfirmasi membenarkan penangkan tersangka jambret.

“Tersangka kita tangkap di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Rajawali,” ucap Kompol Firdaus, Minggu (20/03/2022).

Firdaus lebih lanjut mengatakan, tersangka Fadil, ditangkap berdasarkan laporan korban, Juspendeli Girsang (41), warga Asrama Kodam Sunggal, dengan LP Nomor : LP/B/925/III/2022/SPKT Polrestabes Medan/Sumatera Utara (Sumut).

Dalam laporan korban mengatakan, tersangka Fadil bersama rekannya M. Hidayat Siregar, masuk daftar pencarian orang (DPO) mengendarai sepeda motor, merampas handphone korban yang sedang berjalan kaki di Jalan Sunggal, pada Rabu 9 Maret 2022, pukul 17.00 WIB.

Ditambahkannya, setelah kita tangkap tersangka Fadil, kemudian dilakukan pengembangan.

Namun ketika dibawa, tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sedangkan Elviani dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara” pungkas Firdaus. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *