Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polsek Binjai Utara Amankan 2 Orang Diduga Pencuri Bunga Yang Terekam CCTV

Binjai, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Binjai Utara pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB, yang dipimpin Kanit IPTU J. Sitanggang, telah mengamankan 2 (dua) orang Perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, dengan pemberatan.

Sebagaimana dimaksud dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana dan sebagaimana dimaksud Pasal 480 dari KUHPidana.

Pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, sekitar pukul 07.30 WIB, telah terjadi pencurian terhadap 14 pot tanaman bunga hias, jenis Agronema di Jl. AR. Hakim LK III Kel. Nangka Kec. Binjai Utara, atau di halaman pekarangan rumah korban an. Anita, 47 Tahun, (Pr) Islam, Ibu rumah tangga, Jl AR. Hakim Lk III Kel. Nangka Kec. Binjai Utara.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Binjai Utara pada tanggal 23 Februari 2022.

Atas perintah Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari, SE, Kanit Reskrim, bersama anggota lainnya, melakukan lidik dan pada hari Selasa tanggal . 01 Maret 2022, sekitar pukul 11.30 WIB., Personil Sat Reskrim dapat mengamankan 2 orang perempuan dengan inisial AFN als D, (Pr) 42 tahun, Mandailing, Islam, IRT, Jl. Medan Binjai Km 17 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur berperan sebagai pelaku yang mengambil Bunga hias di tempat kejadian perkara (TKP) dan M (Pr) Islam, Mandailing, Guru Swasta (TK), Jln Binjai Km 13/ Jl Suka Bumi Dusun IX Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang berperan sebagai yang membeli bunga).

Adapun kronologis penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal. 01 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, Sat Reskrim Polsek Binjai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di TKP. dan dari petunjuk CCTV Petugas mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku AFN, selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku AFN di Jl. Sukarno Hatta, atau di samping Cafe Loting Kec Binjai Timur.

Dari hasil keterangan pelaku AFN selanjutnya Petugas melakukan penangkapan dan dapat mengamankan M di kediamannya bersama 4 pot bunga jenis Agronema ke Mapolsek Binjai Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *