Asahan, buanapagi.com – Polres Asahan terus melakukan penindakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, melalui operasi yustisi tahun 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19, Kamis (17/03/2022).
Dipimpin Pawas Kasat Reskrim AKP Ramadhani SH dan Padal KBO Sat Lantas Ipda S. Situmorang, sebanyak 11 Personel Polres Asahan menyasar lokasi Simpang Sibogat Jalan WR. Supratman dan Seputaran Jalan Cokroaminoto Kisaran Kab Asahan.
“Dari hasil pelaksanaan Ops Yustisi hari ini sebanyak 32 orang warga ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Ke 32 pelanggaran itu juga dibagikan masker dan diberikan himbauan oleh petugas untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres juga mengatakan operasi yustisi itu dilakukan untuk menggugah hati kesadaran masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan masalah penggunaan masker.
“Operasi yustisi yang dilaksanakan ini mengedepankan 3S yaitu Senyum, Sapa dan Salam dalam memberikan peringatan kepada masyarakat Kab. Asahan terkait penggunaan masker dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Kapolres menambahkan Polres Asahan akan terus melakukan penindakan terhadap warga masyarakat Kab. Asahan yang tidak menggunakan masker.
“Operasi Yustisi ini akan terus kita lakukan dengan harapan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan angka positif Covid-19 khususnya di wilkum Polres Asahan,” pungkasnya. (bp/IZAL)