Ekonomi

Pintech P2P Lending Alernatif Pinjam-Meminjam Uang Resmi

Medan, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut bekerjasama dengan PWI Pusat dan PWI Sumut, menggelar pelatihan wartawan media massa dengan tema ‘Mengenal Pintech P2P Lending Sebagai Alternatif Pendanaan Masyarakat’, Senin (28/3/2022) di hotel JW Marriott Medan.

Perwakilan PWI Pusat Ketua Bidang IT Auri Jaya mengatakan, maraknya pinjaman online illegal membuat masyarakat resah. “Untuk itulah, kerjasama antara OJK dan PWI diharapkan dapat berkesinambungan dalam memberikan informasi yang luas kepada masyarakat”, katanya.

Sementara itu, Kepala Regional I Sumut OJK Yusuf Anshori dalam sambutannya mengatakan, media massa merupakan literasi penyampaian informasi kepada masyarakat luas, agar masyarakat mengetahui informasi.

“Financial Technology (fintech) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Inovasi yang menggabungkan jasa keuangan, dengan teknologi guna mempercepat dan memudahkan layanan jasa keuangan untuk konsumen”, ujar Yusuf Ansori.

Literasi keuangan yang tidak baik akan mendorong masyarakat mudah terjerat aplikasi pinjol ilegal. Apalagi, jika hal ini dibarengi dengan sikap yang tidak bijak dalam memanfaatkan dana pinjaman.

“Kecenderungan (masyarakat) yang konsumtif menjadi bumerang bagi peminjam yang cepat silau dengan uang di tangan. Dengan sistem persyaratan yang sangat mudah, aplikasi pinjol terutama ilegal tentu sangat menggoda bagi masyarakat yang membutuhkan dana instan, tetapi tidak dibarengi pengetahuan keuangan yang baik. Bermodal KTP, dalam waktu yang tidak lama, seseorang dapat langsung menerima dana tunai ke rekening pribadinya”‘, ujarnya.

Fintech P2P Lending Pinjam – Meminjam Uang Resmi

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Perizinan Tekhnologi OJK Tris Yulianta mengatakan, banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman online (pinjol) karena mudahnya syarat pinjaman hanya dengan modal KTP. Tapi, setelah dilakukan transaksi pinjaman banyak yang tertipu dengan pinjaman dengan bunga yang tinggi.

“OJK, telah memberikan literasi dan edukasi keuangan yang sampai ke masyarakat namun belum optimal. Maka, peran media massa mewartakan hal positif kepada masyarakat bahwa ada fintech yang legal dan sudah terbukti banyak membantu pendanaan masyarakat”, Tris Yulianta.

Apa itu Fintech P2P Lending, tanya Tris. Menurutnya, Fintech P2P Lending sebagai Peer-to-peer lending (P2P lending), merupakan pinjaman online yang dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan. Pinjaman dana dari P2P lending, merupakan inovasi yang bukan berasal dari lembaga perbankan, sehingga prosesnya tidak melibatkan pihak bank.

“Ada dua peran dalam konsep P2P lending, yaitu peminjam dana dan pendana yang memberi pinjaman. Sistem P2P lending, akan menghubungkan pihak pendana dengan pihak peminjam dana secara online”, katanya.

Data Per 28 Februari 2022, jumlah penyelenggara 102 platform berizin, terdiri dari 95 platform dengan sistem konvensional dan 7 platform dengan sistem syariah. Jumlah penyelenggara 102 platform berizin, terdiri dari 95 platform dengan sistem konvensional dan 7 platform dengan sistem syariah.

Dikatakannya, akumulasi rekening Borrower sebanyak 76,66 juta dengan rekening aktif 12,41 juta, sedangkan akumulasi rekening lender 846,22 ribu dengan rekening aktif 148,88 ribu. Dari total Borrower sebanyak 76,66 juta, terdapat sebaran di area Sumut sebanyak 1.609.179 peminjam, tumbuh 51,64% secara tahunan.

Akumulasi penyaluran pinjaman Rp 326,35 T (area Sumut Sumut Rp7.35 T, tumbuh 98,64% year on year), dengan nilai outstanding di sebesar Rp34,60 T (area Sumut mencapai Rp865,33 miliar, tumbuh 127,88% year on year). Sedangkan Aset penyelenggara konvensional : Rp.4,05 T dan syariah: Rp.86,99 M.

Setiap orang, lanjutnya, dapat memberikan atau mengajukan pinjaman uang kepada siapa saja dan dengan berbagai tujuan saat menggunakan P2P Lending. Sistem peer-to-peer lending dapat menjadi alternatif kegiatan pinjam-meminjam uang, yang prosesnya tidak sekompleks pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank. Peminjaman uang dapat dilakukan dengan sesama pengguna (peer-to-peer) sistem P2P lending.

Fintech P2P Lending, lanjutnya, bisa alternatif pendanaan bisnis UMKM. Menyiapkan modal bisnis, bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang memadai untuk berkembang dan bertahan.

Pendanaan modal bisnis UMKM bisa berasal dari berbagai sumber. Salah satu sumber pendanaan yang tersedia untuk bisnis adalah Fintech P2P Lending. Kini, berbagai bisnis telah melakukan pinjaman online melalui P2P Lending yang disediakan oleh perusahaan fintech.

Tris memaparkan, penyelenggaraan fintech P2P lending resmi/legal turun kelas. Hal ini mengindikasikan bahwa perizinan dan pengawasan OJK terhadap bisnis P2P lending semakin ketat.

“Banyak fintech P2PL yang turun kelas dan tidak jadi terdaftar karena tidak kuasa memenuhi kapasitas infrastruktur IT, kesiapan modal, hingga kualitas credit scoring,” katanya.

Ada 102 penyelenggara P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK. Sementara itu, sudah 3.784 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI (Satgas Waspada Investasi). Masyarakat diharapkan melaporkan ke Polri/SWI apabila menemukan ada pinjol ilegal. OJK juga membarui daftar P2P Lending berizin di wesbite OJK :
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Tris Yulianta juga menghimbau kepada masyarakat luas, agar tidak tergiur dengan pinjaman online yang gampang. “Bila ingin meminjam uang secara online dan legal, gunakan pinjaman fintech P2P lending”, pungkasnya.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *