Pematangsiantar, buanapagi.com – Pengungkapan, Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 21:00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, melakukan penangkapan terhadap pengguna sabu, Budi (20) warga Jalan Kyai Kelurahan Bantan kota Pematangsiantar.
“Penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di satu rumah di Jalan Senam Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, ada beberapa pria akan mengkonsumsi narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan.SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH. Sabtu (26/03/2022).
Saat rumah di gerebek, sebut Kasi Humas, petugas menemukan pelaku Budi sedang duduk di ambal. Dihadapannya ada tiga (3) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 0,68 (Nol koma Enam Puluh Delapan) gram dan satu (1) buah kotak rokok merk Gudang Garam.
“Saat diinterogasi, Budi menerangkan sabu itu milik temannya I dan N, untuk digunakan bersama, namun saat di gerebek keduanya berhasil melarikan diri. Selanjutnya Budi di boyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses hukum berlaku.(bp/ed)