Hukum&Kriminal

Lagi Transaksi Narkoba, Tiga Pria Ini Diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, buanapagi.com – Polisi menggerebek salah rumah yang dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (24/3/2022).

Informasi didapat, dari penggerebekan dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar itu, tiga pria yakni D (30), warga Kabupaten Simalungun, ME (34) dan SH (30), tinggal di Pematangsiantar, bersama sejumlah barang bukti berkaitan narkoba turut disita.

“Ketiganya kita tangkap sesuai informasi dipercaya didapat petugas sedang berlangsungnya transaksi narkoba oleh oknum tak bertanggungjawab di Jalan Rondahaim,” ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, saat dimintai konfirmasi via selulernya, Sabtu (26/3/2022).

Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas saat itu, barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,18 gram disita dari tersangka D. Lalu dari lantai di hadapan tersangka ME dan SH, petugas juga mengamankan 6 paket sabu seberat 5,66 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Samsung, 2 unit timbangan digital, 1 sendok terbuat dari pipet dan 1 unit handphone merk Vivo.

Sementara dari kantong celana depan sebelah kiri milik ME, petugas juga mengamankan uang Rp 20 ribu. Usai diinterogasi, ME dan SH mengakui sabu tersebut diperoleh dari pria inisial B.

“Kita kembangkan mencari B waktu itu, tapi tak berhasil ditemukan. Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Sat Narkoba,” tukas Rusdi.(bp/ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *