Asahan, buanapagi.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan Dr. H. Hayatsyah, M. Pd sangat mersepon dan siap mengkawal Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Kita akan meneruskan SE Menag ke seluruh Aparatur Sipil Negara dibawah Kementerian Agama Kabupaten Asahan melalui Kasie, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Kepala Pondok Pasantern, Penyuluh Agama dan mengajak FKUB, Dewan Masjid dan tokoh Agama, Elemen lainnya”, tegas Hayatsyah kepada buanapagi.com, Rabu (02/03/2022) di ruang kerjanya.
Dengan meneruskan SE tersebut diharapkan dapat tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat Kabupaten Asahan dan dapat dilaksanakan dengan baik.
Hayatsyah juga mengatakan Kementerian Agama kabupaten Asahan sangat menyambut baik apa yang dilakukan oleh Menteri Agama, maupun Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara.
Artinya pemerintah dalam hal ini Menteri Agama telah melakukan pedoman penggunaaan pengeras suara azan yang dikumandangkan dengan kapasitas maksimal 100 dB, Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan ini juga untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ucap Kepala Kantor Kemwnterian Agama Kabupaten Asahan itu.
Hayat juga merincikan, Surat Edaran yang terbit 18 Februari 2022 tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang tujuannya untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan Bersama .
Dengan Itu, Hayatsyah secara tegas dengan komitmen menjelaskn tidak ada pilihan lain kepada seluruh ASN untuk memahami dengan baik serta melaksanankan dan mensosialisasikannya sehingga terwujudnya masyarakat tertib, tentram, aman serta rukun dan damai dalam merawat persaudaraan serta harmoni sosial sehingga tidak menyebabkan kegaduhan dan kegelisahan dimasyarakat .
Diakhir, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Asahan itu menyampaikan isi SE Menag no 5 tahun 2022 yang berisikan :
- Pengeras suara yang terdiri atas pengeras suara dalam dan luar, Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan / diarahkan ke dalam ruangan Masjid / Musala, sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala, Penggunaan pengeras suara pada Masjid /Musala mempunyai tujuan mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQuran, Selawat atas Nabi dan Suara Azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu, menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar Masjid/Musala.
- Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara terdiri pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam Masjid/Musala, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel) serta dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
- Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara a. Waktu Salat terdiri Subuh sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam, untuk wakru Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Untuk waktu Jum’at sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar, Kegiatan Syiar Ramadan gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam, Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di Masjid/Musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam, Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar, Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam dan Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena Masjid/Musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
- Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:a. bagus atau tidak (sumbang) dan pelafazan secara baik dan benar.
- Pembinaan dan Pengawasana terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang, Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. (bp/IZAL)