Asahan

Kasat Binmas Polres Asahan Monitoring Stok Dan Harga Migor Terhadap Para Pelaku Usaha

Asahan, buanapagi.com – Sat Binmas Polres Asahan melaksanakan monitoring dan sambang serta menyampaikan himbauan kepada pedagang tentang ketersediaan stok Minyak Goreng (Migor) kemasan maupun curah di Pasar dan Toko Grosir yang ada diwilayah Kota Kisaran Kabupaten Asahan, Senin (21/03/2022).

Kegiatan yang dipimpin Kasat Binmas Polres Asahan AKP F R Saragi SH dan Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Ipda S. Sihombing menyambangi 3 lokasi yang diantaranya Toko Hoki Wijaya Jalan Kartini Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Toko Sabrina Jalan Singamangaraja Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan serta Toko Udin Jalan Diponegoro Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Dalam kegiatan monitoring itu, Kasat Binmas bersama personel menghimbau kepada pedagang pelaku usaha agar tidak menimbun Minyak Goreng karena merupakan komoditas strategis yang menyangkut hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kepada para pelaku usaha, kami himbau untuk tidak menjual harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp.14.000/liter atau Rp 15.500,” kata AKP F R Saragi SH.

Kasat Binmas menegaskan apabila ada para pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng diatas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan diproses secara Hukum.

“Kami dari Kepolisian Polres Asahan tidak akan segan segan menindak terhadap para pelaku usaha yang mencoba coba menimbun atau menjual minyak goreng diatas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tentang pengawasan terhadap kelangkaan minyak goreng baik di pasar modern maupun pasar tradisional.

“Kepada distributor dan pedagang kami himbau tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertingi (HET). Kalau kedapatan akan kami tindak,” pungkasnya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *