Muba, buanapagi.com –– Zuhrowi (58) pada tanggal 07 Desember 2021 oleh Polda Sumsel ditangkap atas laporan Direktur utama PT.Campang Tiga Mukut (PT.CTM) yang melaporkan atas dugaan pemalsuan SPH serta penyerobotan lahan milik PT.CTM seluas 12 ribu hektar yang bertempat di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Atas kejadian tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (1), (2), KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Alhamdulillah, hari ini terdakwa Zuhrowi (58) berhasil dibebaskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terkait dengan dugaan kasus pemalsuan surat pengakuan hak (SPH) ratusan hektar yang lokasinya di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (08/03/2022)”, ujar Mohammad Irham SH dan Ronald Siregar SH selaku penasihat hukum terdakwa Zuhrowi.
Majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Fatimah SH MH, dalam sidang dan agenda pembacaan putusan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Majelis hakim pengadilan menilai, sebagaimana alamat identitas terdakwa serta tempat terjadinya suatu perkara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang melainkan di wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai kecamatan banyuasin.
Dikarenakan perkara a quo bukan terjadi di wilayah hukum PN Palembang sehingga pengadilan Palembang tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan memutuskan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut, jelasnya.
Mohammad Irham SH dan Ronald Siregar SH selaku penasihat hukum terdakwa Zuhrowi mengatakan, cukup puas dengan putusan sela yang membebaskan kliennya dari dakwaan JPU Kejati Sumsel.
“Kami sangat mengapresiasi dan menilai putusan sela tersebut sudah tepat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara, dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kami”, kata Mohammad Irham.
Kita mengacu pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah hukumnya, termasuk tempat tinggal,sedangkan dalam perkara ini sudah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin,” papar Irham didampingi Ronal yang akrab disapa bang Ucok.
Di paparkannya, dengan telah diterimanya eksepsi oleh majelis hakim, maka tinggal menunggu surat salinan lengkap putusan dari pengadilan negeri (PN) Palembang, agar bisa segera ekseskusi bebas terdakwa yang saat ini masih dalam status penahanan di Polda Sumsel.
“Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan klien kami, untuk mempelajari dan apa langkah hukum kita selanjutnya, apakah akan lapor balik atau tidak”, tutupnya.(bp/gung)