Medan, buanapagi.com – Penyidik Dit Reskrimum telah menyelesaikan gelar perkara kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Hasilnya, penyidik menetapkan sebanyak delapan tersangka yang terbukti terlibat dalam tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.
“Hasil gelar perkara Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat non aktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/03/2022) malam hari.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, penetapan ke delapan tersangka itu, hasil penyidikan terhadap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengakibatkan meninggalnya inisial ASI dan AG.
Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka, inisial SP dan TS” terangnya.
Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, Penyidik memberikan hukuman dengan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dan Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya.
Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)