Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya dari Fraksi Nasdem saat Sosialisasi Perda No. 6/2015
Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Nasdem Habiburrahman Sinuraya, dorong masyarakat segera mendaftar diri mereka sebagai peserta wajib retribusi sampah (WRS). Soalnya, retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat sangat penting menunjang biaya operasional pengangkutan sampah mulai dari tempat pembuangan sementara (TPS) menuju tempat pembuangan akhir (TPA).
“Terkait biaya iuran sampah perlu disosialiasaikan kepada warga untuk setiap rumah karena masih banyak warga belum mengetahui jelas berapa biaya biaya iuran sampah yang sah,” katanya saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No.6 tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan kepada warga Kecamatan Medan Selayang Medan, Minggu (6/2/2022) di Jalan Wijaya Kesuma Lapangan Blok 1 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Helvetia.
Dalam Sosialisasi Perda tersebut, Habib mengatakan, persoalan samah banyak ditemukan dilapangan. Sebagai contoh katanya, ada sampah yang sudah di angkut, tapi tidak di bayar.
Habiburrahaman yang juga Ketua Garda Pemuda Nasdem Medan berharap, agar kepala lingkungan dapat menjaga lingkungannya dengan baik. Terutama dengan permasalahan sampah.
“Dulu iuran sampah dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan, tetapi sekarang sudah dikelola oleh kecamatan masing- masing. Kecamatan ini pun bekerjasama dengan lurah dan kepala lingkungan setempat,” jelasnya.
Menurut Habib, apabila ada keterlambatan pada jadwal pengangkutan, itu disebabkan oleh jarak pengangkutan yang terbatas serta kurangnya akomodasi yang layak.
Habib meminta agar camat dan kepala lingkungan (kepling) untuk benar masalah sampah ini. Dan warga juga diharapkan, untuk dapat bekerjasama menjaga kebersihan dilingkugannya masing-masing.
“Denda dan pidana itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015. Di dalam Perda itu, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, buang sampah sembarangan didenda Rp.10 juta dan 3 bulan penjara. Sementara buang sampah sembarangan dilakukan badan usaha, didenda Rp 50 juta dan pidana penjara 6 bulan,” tegas Habib.
“Sudah saatnya Pemko Medan membuat Perwal untuk Perda ini, agar hukuman dan membayar denda dapat dijalankan dan masyarakat jera untuk membuang sampah sembarangan,” katanya.(bp2)